Kasus Suap Wali Kota Ajay, KPK Sita Dokumen dari Sekda Cimahi

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 17 Desember 2020 | 10:45 WIB
Kasus Suap Wali Kota Ajay, KPK Sita Dokumen dari Sekda Cimahi
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi orange tahanan KPK. (Suara.com/Bagas)

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari dua saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat.

KPK, Rabu (16/12) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Cimahi Aam Rustam sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).

"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Ali juga menginformasikan ada satu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (16/12), yaitu Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.

Baca Juga:Bantah Terima Suap Rp3,2 Miliar, Ini Kata Wali Kota Cimahi

"Dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

KPK pada Sabtu (28/11) telah menetapkan Ajay dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Wali Kota Cimahi Bantah Terima Suap Rp3,2 Miliar

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak