SPG Cantik Diciduk Polisi Gara-gara Jual Barang Punya Bunda

SPG Cantik ditangkap polisi Tasikmalaya karena promosikan minuman beralkohol ilegal.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 28 Januari 2021 | 11:59 WIB
SPG Cantik Diciduk Polisi Gara-gara Jual Barang Punya Bunda
ILUSTRASI-Sales Promotion Girl (SPG). Di Tasikmalaya, seorang SPG ditangkap polisi karena menjual barang berkategori dibatasi dan diawasi. [Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraJabar.id - Seorang perempuan yang biasa mempromosikan barang atau jasa atau biasa disebut sales promotion girl (SPG) diciduk polisi usai mengunggah swafoto dengan produk yang ia promosikan di akun medsosnya.

SPG berinisial MCI (25) ini ditangkap petugas dari Polsek Ciawi Polresta Tasikmalaya. Ia ditangkap karena mengunggah swafoto dengan minuman beralkohol (minol) dan mempromosikannya.

Dari penangkapan MCI ini, polisi kemudian berhasil membongkar praktik penjualan dan peredaran minuman keras (miras) impor melalui daring menggunakan media sosial (medsos).

Kapolsek Ciawi Kompol Dies Ratmono mengatakan, terbongkarnya penjualan miras melalui media sosial ini merupakan hasil dari operasi siber dan laporan masyarakat. Dalam praktiknya, MCI menawarkan miras di akun media sosial pribadinya.

Baca Juga:Kabur dari Razia Masker, Satpol PP Terkejut dengan Apa yang Dibawa ABG Ini

"Betul, kami sudah ungkap penjualan miras melalui medsos. Pelakunya seorang perempuan," ujar Dies, dilansir Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, minuman beralkohol tersebut disimpan di dalam kios yang berkedok sebagai kios jamu, sehingga masyarakat pun tidak mengira ada miras karena tahunya hanya menjual jamu.

"Ada 52 botol miras berbagai merek dan jenis yang kami sita," ucapnya.

MCI (25), perempuan yang ditangkap polisi di Tasikmalaya karena mempromosikan minuman beralkohol. [Ayobandung.com]
MCI (25), perempuan yang ditangkap polisi di Tasikmalaya karena mempromosikan minuman beralkohol. [Ayobandung.com]

Ia menuturkan, dari keterangan saksi-saksi, bahwa si penjual ini bukan asli warga Kampung Karangasem, Desa Pangemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Tapi warga Puspahiang yang baru mengontrak selama 10 hari di Ciawi.

"Pelaku ini memasarkan miras dengan cara memposting foto-foto dirinya sambil memegang botol miras. Transaksi dilakukan melalui cash of delivery (COD) dan ada yang langsung datang ke kiosnya," tuturnya.

Baca Juga:Masturbasi di Depan Konter HP, Pelaku Bawa Sabun dan Sempat Makan Kecubung

Barang bukti yang disita di antaranya 7 botol besar arak, 8 botol arak kecil, 2 botol Prost biru, 2 botol Prost merah, 11 botol wiskey, 6 botol anggur Gongseng, 1 botol ice line, 1 botol besar Cristal, 1 botol ice line kecil, 2 botol kawa-kawa, 2 botol anggur putih, 1 botol anggur merah impor dan 2 botol Singaraja. Total miras yang disita sebanyak 52 botol.

"Pengakuan si penjual hanya sebagai pekerja untuk menunggu toko Jamu Baraya. Sementara pemilik toko jamunya bernama Bunda orang Indihiang dan membuka toko yang sama," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih mengembangkan peredaran miras ini, karena diduga masih ada bandarnya.

"Kita kembangkan kasusnya untuk mencari bandarnya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini