SuaraJabar.id - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Teddy Rusmawan menyambut positif surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri mengenai aturan baru seragam dan atribut sekolah.
Dalam SKB itu diatur, pemerintah daerah dan sekolah tak boleh mewajibkan atau melarang seragam beratribut agama.
Pria yang menjabat Ketua DPRD Kota Bandung ini mengatakan, aturan ini sejalan dengan praktik yang terjadi di Kota Bandung selama ini.
“Kota Bandung tidak ada masalah baik dengan seragam maupun atributnya sampai dengan aktivitasnya di Kota Bandung, yang saya ketahui tidak ada aturan yang memaksa kepada siswanya, jadi tidak ada masalah kalau di kota Bandung,” ungkapnya kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2021).
Ia mengungkapkan peraturan yang dikeluarkan mengenai pelarangan dan juga mewajibkan peserta didik ataupun tenaga kependidikan di lingkup sekolah tidak begitu berpengaruh di Kota Bandung. Ia mengklaim selama ini tidak pernah ada kejadian pemaksaan penggunaan atribut keagamaan tertentu.
Meski begitu, pihaknya akan mendorong Pemerintah kota Bandung untuk menjalan dan mensosialisasikan secara masif peraturan tersebut. Tidak hanya kepada sekolah negeri, tetapi juga harus dilakukan kepada sekolah swasta.
“Iya tentu (akan menjalankan SKB 3 Menteri), kalau Disdik punya kewajiban untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada setiap sekolah walaupun itu ditekankan kepada sekolah yang ada di bawah pemerintah (negeri), secara umum ke sekolah-sekolah termasuk swasta,” imbuhnya.
Teddy berpandangan positif dengan adanya peraturan SKB 3 Menteri ini. Menurutnya peraturan yang keluar sudah seharusnya menaungi seluruh warga negara termasuk seluruh agama.
“Ya mudah-mudahan ini tentunya untuk mengatur lebih baik lagi agar kita memiliki nilai-nilai kebersamaan karena kalau kita lihat di Bandung tidak ada masalah,” ungkapnya.
Ia juga berharap agar nilai-nilai keberagaman bisa terus diterapkan.
“Agar keberagaman tetap dijaga, dan juga tentunya ketika siswa yang misalkan muslim memilih untuk mempergunakan atribut sesuai dengan keyakinan itu tidak boleh dilarang karena itu pilihan. Begitupun sebaliknya non muslim yang masuk sekolah keagamaan, sekolah tidak memaksakan si murid tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama tentang seragam sekolah, Rabu (3/2/2021).
Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam SKB itu diatur, pemerintah daerah dan sekolah tak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut agama.
Ada tiga pertimbangan penyusunan SKB tiga menteri mengenai penggunaan seragam sekolah, kata Nadiem.
Tiga pertimbangan tersebut, yakni sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Kontributor : Emi La Palau