Bandel Langgar PPKM, Warnet dan Tempat Karaoke di Kota Bekasi Disegel

Satpol PP Kota Bekasi klaim kafe, restoran, warnet dan tempat hiburan malam itu sudah pernah ditegur sebelumnya.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 28 Februari 2021 | 12:39 WIB
Bandel Langgar PPKM, Warnet dan Tempat Karaoke di Kota Bekasi Disegel
Petugas Satpol PP Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan penyegelan salah satu tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM di wilayah hukumnya. [Antara]

SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi menyegel 18 tempat usaha. Mereka disegel karena kedapatan melanggar ketentuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dari 18 tempat tersebut terdiri dari lima restoran, lima kafe, serta lima warung internet. Kemudian dua tempat hiburan malam dan satu toko retail.

"Mereka melanggar ketentuan selama periode PPKM 11 Januari hingga 25 Februari 2021," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah di Bekasi, Minggu (28/2/2021).

Penyegelan terhadap belasan tempat usaha itu dilakukan karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran pihaknya berkenaan ketentuan PPKM.

Baca Juga:Lakukan Ini jika Lihat Anggota Polisi Nongkrong di Tempat Hiburan Malam

"Tindakan tegas terpaksa kami lakukan karena mereka kembali melanggar ketentuan terkait jam operasional usaha," katanya.

Sebelum disegel, petugas sebenarnya sudah melakukan imbauan, teguran, hingga peringatan secara persuasif namun tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha.

"Kami segel untuk memberikan efek jera. Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan kembali," katanya.

Selama masa evaluasi, kata dia, pemilik usaha diwajibkan menyampaikan laporan usahanya sudah sesuai kebijakan terkait penanganan Covid-19 di Kota Bekasi apabila masih ingin beroperasi kembali.

"Jika nanti dirasa sudah menerapkannya, kami akan buka kembali usaha itu dengan catatan apabila mereka kembali mengulangi kesalahan maka konsekuensinya akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi," ucapnya.

Baca Juga:Data Bencana Bekasi: 29 Rumah Terdampak Puting Beliung, 9 Pohon Tumbang

Selain menyegel 18 tempat usaha, pihaknya juga memberikan sanksi teguran kepada pemilik usaha lain yang melakukan pelanggaran serupa di periode yang sama.

Dia mencatat ada 55 restoran, 47 kafe, 11 warung internet, lima tempat hiburan malam, serta tiga toko retail di wilayah hukumnya yang telah mendapat sanksi teguran.

"Kalau masih melanggar ya terpaksa akan kita eksekusi seperti 18 tempat usaha yang telah kami segel. Sedang kami pantau," kata dia.

Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM hingga 8 Maret 2021 mendatang sesuai Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/274/Set.Covid.19 tentang PPKM berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW.

"Pembatasan jam usaha dan lainnya yang berhubungan dengan operasional tempat usaha masih diberlakukan jadi kami masih terus melakukan pemantauan serta penindakan bagi mereka yang melanggar ketentuan yang dimaksud," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini