SuaraJabar.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar akan mendirikan posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Buruh dan pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR melalui posko tersebut.
Posko pengaduan THR tersebut rencananya terletak di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 532, Kota Bandung. Posko ini sebagai upaya pengawasan untuk memastikan perusahaan membayar THR sesuai aturan.
“Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR,” kata Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, Kamis (15/4/2021).
Diketahui, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemerintah meminta perusahaan membayar THR secara penuh.
Baca Juga:KPK Tetapkan Siti Aisyah dan Ade Barkah Jadi Tersangka Korupsi Banprov
Pemberian THR tidak dicicil dengan tenggat pembayaran selambat-lambatnya sepekan sebelum lebaran.
“Keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tutur Taufik.
Adapun perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR, kata Taufik, harus membuktikan ketidakmampuan kepada buruh pekerja lewat laporan keuangan yang transparan.
Dialog antara perusahaan dan pekerja, kata Taufik, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemda Provinsi Jabar akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.
Selain posko pengaduan juga didirikan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasna
Baca Juga:Tegas, Sultan Haruskan Perusahaan Bayar THR Lebaran Secara Penuh
ker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444. [M Dikdik RA/Suara.com]