Dear Pekerja di Jabar, Lakukan Ini jika Perusahaan Tak Bayar THR

Pemberian THR Lebaran hari raya Idul Fitri 2021 tidak dicicil dengan tenggat pembayaran selambat-lambatnya sepekan sebelum lebaran.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 16 April 2021 | 04:32 WIB
Dear Pekerja di Jabar, Lakukan Ini jika Perusahaan Tak Bayar THR
ILUSTRASI. Buruh Bekasi melakukan unjuk rasa di Pemkot Bekasi mendesak pengusaha bayar THR secara full.[Suara.com/Imam Faishal]

SuaraJabar.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar akan mendirikan posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Buruh dan pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR melalui posko tersebut.

Posko pengaduan THR tersebut rencananya terletak di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 532, Kota Bandung. Posko ini sebagai upaya pengawasan untuk memastikan perusahaan membayar THR sesuai aturan.

“Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR,” kata Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, Kamis (15/4/2021).

Diketahui, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemerintah meminta perusahaan membayar THR secara penuh.

Baca Juga:KPK Tetapkan Siti Aisyah dan Ade Barkah Jadi Tersangka Korupsi Banprov

Pemberian THR tidak dicicil dengan tenggat pembayaran selambat-lambatnya sepekan sebelum lebaran.

“Keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tutur Taufik.

Adapun perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR, kata Taufik, harus membuktikan ketidakmampuan kepada buruh pekerja lewat laporan keuangan yang transparan.

Dialog antara perusahaan dan pekerja, kata Taufik, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemda Provinsi Jabar akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

Selain posko pengaduan juga didirikan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasna

Baca Juga:Tegas, Sultan Haruskan Perusahaan Bayar THR Lebaran Secara Penuh

ker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444. [M Dikdik RA/Suara.com]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak