Kelompok Begal Tembakkan Senjata Api saat akan Ditangkap Polisi

Begal beriisial AS menembakkan dua peluru ke udara dan satu peluru ke arah polisi yang akan menangkapnya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 April 2021 | 14:35 WIB
Kelompok Begal Tembakkan Senjata Api saat akan Ditangkap Polisi
ILUSTRASI senjata api ilegal.

SuaraJabar.id - Baku tembak sempat terjadi saat Satreskrim Polres Tasikmalaya mencoba menangkap kawanan begal yang kerap beraksi di wilayah Priangan Timur.

Tiga begal itu adalah AS (19) asal Kelurahan Nagara Batin Kecamatan Jabung Kota Lampung Timur, RJA (27) asal Desa Mekarwangi Desa Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut, FS (25) asal Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut.

Ketiganya ditangkap di Jalan Raya Sukaraja-Cibalong beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan itu, salah satu pelaku berinisial AS sempat memuntahkan peluru dari senjata api rakitan yang dibawanya ke udara dan ke arah polisi hingga kontak senjata tidak bisa dihindari.

"Beruntung anggota kami sigap dan kami bisa melumpuhkan mereka. Satu pelaku kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP. Rimsyahtono, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:Begal Mahasiswi untuk Beli Sabu, 1 Pelaku Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan, kata Rimsyah, setidaknya didapati dua kendaraan hasil curian yang belum sempat terjual, satu konci leter T serta STNK kendaraan matik. Selain itu, diamankan pula satu pucuk senjata rakitan dan tiga peluru yang masih aktif.

"Kita juga masih lakukan pendalaman, dari mana senjata api itu berasal. Ada dua kendaraan yang belum mereka jual berhasil kita amankan," ujar Rimsyah.

Sementara itu, Salah satu pelaku AS (19) mengaku ia mengeluarkan senjata saat akan diringkus oleh polisi di Jalan Sukaraja-Cibalong karena panik. Ia mendapatkan senjata dari seoramg temannya yang berada di lampung.
"Iya, saya keluarin senjata dan menembakkan tiga peluru. Dua peluru ke atas. Satu peluru ke arah polisi. Senjatanya punya teman dari Lampung, biasanya sama dia dipakai," ungkap AS.

Dua pelaku terancam pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian, sedangkan satu lainnya, yakni AS terancam pasal berlapis. Selain 363 KUH Pidana, AS juga terancam dijerat UU Darurat RI tentang senjata api dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Baca Juga:Duar! Petasan Meledak, Bocah di Tasikmalaya Wajahnya Terbakar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini