Kelompok Begal Tembakkan Senjata Api saat akan Ditangkap Polisi

Begal beriisial AS menembakkan dua peluru ke udara dan satu peluru ke arah polisi yang akan menangkapnya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 April 2021 | 14:35 WIB
Kelompok Begal Tembakkan Senjata Api saat akan Ditangkap Polisi
ILUSTRASI senjata api ilegal.

SuaraJabar.id - Baku tembak sempat terjadi saat Satreskrim Polres Tasikmalaya mencoba menangkap kawanan begal yang kerap beraksi di wilayah Priangan Timur.

Tiga begal itu adalah AS (19) asal Kelurahan Nagara Batin Kecamatan Jabung Kota Lampung Timur, RJA (27) asal Desa Mekarwangi Desa Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut, FS (25) asal Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut.

Ketiganya ditangkap di Jalan Raya Sukaraja-Cibalong beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan itu, salah satu pelaku berinisial AS sempat memuntahkan peluru dari senjata api rakitan yang dibawanya ke udara dan ke arah polisi hingga kontak senjata tidak bisa dihindari.

"Beruntung anggota kami sigap dan kami bisa melumpuhkan mereka. Satu pelaku kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP. Rimsyahtono, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:Begal Mahasiswi untuk Beli Sabu, 1 Pelaku Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan, kata Rimsyah, setidaknya didapati dua kendaraan hasil curian yang belum sempat terjual, satu konci leter T serta STNK kendaraan matik. Selain itu, diamankan pula satu pucuk senjata rakitan dan tiga peluru yang masih aktif.

"Kita juga masih lakukan pendalaman, dari mana senjata api itu berasal. Ada dua kendaraan yang belum mereka jual berhasil kita amankan," ujar Rimsyah.

Sementara itu, Salah satu pelaku AS (19) mengaku ia mengeluarkan senjata saat akan diringkus oleh polisi di Jalan Sukaraja-Cibalong karena panik. Ia mendapatkan senjata dari seoramg temannya yang berada di lampung.
"Iya, saya keluarin senjata dan menembakkan tiga peluru. Dua peluru ke atas. Satu peluru ke arah polisi. Senjatanya punya teman dari Lampung, biasanya sama dia dipakai," ungkap AS.

Dua pelaku terancam pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian, sedangkan satu lainnya, yakni AS terancam pasal berlapis. Selain 363 KUH Pidana, AS juga terancam dijerat UU Darurat RI tentang senjata api dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Baca Juga:Duar! Petasan Meledak, Bocah di Tasikmalaya Wajahnya Terbakar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini