Masyarakat Sipil Kecam Penyegelan Rumah Ibadah oleh Satpol PP Garut

Ketua Pembangunan Masjid dan Ketua RW setempat menemukan rumah-rumah warga non-Ahmadiyah telah ditandai dengan pita kuning.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 06 Mei 2021 | 19:34 WIB
Masyarakat Sipil Kecam Penyegelan Rumah Ibadah oleh Satpol PP Garut
Satpol PP Kabupaten Garut menyegel rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. [Dokumentasi LBH Bandung]

SuaraJabar.id - Gerakan Indonesia Kita mengecam tindakan Bupati Garut Rudy Gunawan yang menerbitkan surat edaran yang berpotensi menghalagi kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Surat itu diteken Rudy pada Kamis, 6 Mei 2021.

Menyusul adanya surat edaran ini, Satpol PP Kabupayen Garut kemudian rumah ibadah yang tengah dibangun.

“Kami meminta Pak Bupati memulihkan hak beribadah warga Ahmadiyah sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” kata Deni Rhamdani, Ketua GITA Garut dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:"Nyamar Jadi Sayur", Pemudik Tujuan Garut Tertangkap di Tol Japek

Deni Rhamdani menyoroti langkah Bupati ini sebagai diskriminasi dan antidialog. Menurut kronologi kasus yang ia cermati, Jemaat Ahamadiyah telah berkirim surat kepada Bupati Garut untuk audiensi, namun Rudy menolak menanggapi.

 Surat Edaran tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. [Istimewa]
Surat Edaran tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. [Istimewa]

Rentetan pemberangusan hak beribadah dan berkeyakinan bagi Jemaat Ahmadiyah ini bermula ketika sekelompok orang dari luar Kampung Nyalindung menggelar aksi di rumah ibadah itu ada 25 April 2021 lalu.

Deni mengatakan, saat itu mereka datang ke lokasi pembangunan dan meminta pembangunan masjid dihentikan.

Empat hari kemudian, Ketua Pembangunan Masjid dan Ketua RW setempat menemukan rumah-rumah warga non-Ahmadiyah telah ditandai dengan pita kuning.

"Siapa pelakunya, tak diketahui," ujarnya.

Baca Juga:Gelar Penyekatan di Kulon Progo, Polisi Amankan Mobil Muatan 78 Anjing

Karena mencium adanya ancaman, Dewan Pimpinan Daerah Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Garut dan Kepolisian Resort Garut untuk audiensi pada 30 APril 2021.

Namun kedua instansi itu menolak permohonan audiensi. Alasannya, kasus ini sedang dibahas di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Gagal di Kejari dan Polres, pada 4 Mei lalu DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Bupati Garut. Isinya juga permohonan audiensi, dan lagi-lagi ditolak.

Deni Rhamdani meminta agar Bupati Garut menjalankan tugas sebagai kepala daerah yang berdiri di atas semua golongan.

“Bupati sebaiknya konsentrasi untuk menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi Garut ketimbang memecah belah persaudaraan warga dan toleransi beragama yang sudah terbentuk di Garut,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini