Pemkab Garut Segel Masjid, Putri Gus Dur Desak Ridwan Kamil Lakukan Ini

Alissa Wahid meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk merevisi atau bahkan mencabut Pergub No.12 tahun 2011 yang menciderai semangat kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 07 Mei 2021 | 17:22 WIB
Pemkab Garut Segel Masjid, Putri Gus Dur Desak Ridwan Kamil Lakukan Ini
Satpol PP Kabupaten Garut menyegel rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. [Dokumentasi LBH Bandung]

SuaraJabar.id - Koordinator Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid melontarkan protes atas tindakan Pemerintah Kabupaten Garut yang menutup dan menyegel sebuah masjid di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Putri Presiden Indonesia ke empat, Abdurrahman Wahid itu mengatakan, penyegelan masjid itu merupakan tindakan inkonstitusional.

"Hal ini tentu mencederai semangat kebangsaan dan keberagaman yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Alissa Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (7/5/2021).

Apalagi lanjut Alissa, penutupan masjid dilakukan saat umat Muslim tengah melaksanakan salah satu rukun Islam, yaitu berpuasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga:10 dari 78 Anjing yang akan Diselundupkan ke Solo Mati di Jalan

Sebelumnya Suarajabar.id memberitakan, Satpol PP Kabupayen Garut menyegel masjid Jamaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada Kamis (6/5/2021).

Penyegelan ini berdasarkan pada Surat Edaran tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Surat itu diteken Rudy pada Kamis, 6 Mei 2021.

Pemkab Garut berkilah penutupan itu berdasarkan SKB 3 Menteri 2008 dan Pergub No.12 tahun 2011. Padahal kedua landasan yang dimaksud sama sekali tidak mencantumkan diperbolehkannya menutup masjid. Karenanya, GUSDURian menyatakan tindakan Pemkab Garut sangat bertentangan dengan konstitusi dan merupakan bentuk diskriminasi yang menodai asas keadilan.

"Jemaah Ahmadiyah kerap menjadi sasaran penyerangan baik oleh pemerintah atau pun kelompok vigilante karena dianggap menyimpang. Padahal konstitusi menegaskan bahwa Negara harus melindungi warganya untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing," lanjut Alissa Wahid.

Oleh karena itu kata Alissa Wahid, Jaringan GUSDURian menyatakan sikap mengecam tindakan sewenang wenang Pemkab Garut yang menutup paksa masjid Jemaah Ahmadiyah.

Baca Juga:"Nyamar Jadi Sayur", Pemudik Tujuan Garut Tertangkap di Tol Japek

Kedua, mereka meminta agar Pemkab Garut mengembalikan fungsi masjid sebagai tempat ibadah, bukan justru menutupnya. Pemkab juga harus memfasilitasi perlindungan bagi warga Ahmadiyah agar bisa menjalankan ibadahnya
dengan aman dan nyaman," tegas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak