Babak 16 Besar EURO 2020 Mulai Malam Ini, Hengky Kurniawan: Jangan Nobar!

"(Nobar) ini akan menimbulkan kerumunan. Saya sarankan menonton di rumah, lebih aman bersama keluarga," kata Hengky Kurniawan.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 26 Juni 2021 | 17:00 WIB
Babak 16 Besar EURO 2020 Mulai Malam Ini, Hengky Kurniawan: Jangan Nobar!
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan promosi pariwisata lewat media sosial / [Instagram @Hengkykurniawan]

SuaraJabar.id - Euro 2020 memasuki babak baru. Sebanyak 16 tim yang lolos dari babak penyisihan grup dipastikan bakal menampilkan performa terbaik mereka untuk meraih tiket ke babak selanjutnya.

Babak 16 besar Euro 2020 akan dimulai Sabtu (26/6/2021) malam ini. Wales akan menghadapi Denmark pada pukul 23.00 WIB.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk tidak menggelar nonton bareng alias nobar Piala Eropa 2020.

Sebab, aktivitas tersebut bisa memicu kerumunan yang dikhawatirkan menimbulkan penularan COVID-19. Apalagi kasus virus Corona saat ini tengah meningkat. KBB masuk zona oranye penularan COVID-19.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Melonjak, Penjualan Vitamin di Pasar Pramuka Naik 50 Persen

"(Nobar) ini akan menimbulkan kerumunan. Saya sarankan menonton di rumah, lebih aman bersama keluarga," imbuh Hengky, Sabtu (26/6/2021).

Seperti diketahui, helatan Piala Eropa 2020 saat ini masih berlangsung. Gelaran empat tahunan antarnegara di Benua Eropa itu memasuki babak 16 besar pada Sabtu (26/6/2021).

Piala Eropa yang sempat tertunda akibat pandemi COVID-19 itu menjadi hiburan tersendiri bagi masyarakat di Kabupaten Bandung Barat. Khususnya bagi penyuka sepak bola.

Hengky sendiri sudah mengeluarkan surat edaran Nomor:360/1416 -BPBD/2021 tentang Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan PPKM Mikro di Wilayah KBB. Surat edaran tersebut mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Hengky Kurniawan itu, kegiatan pada area publik seperti di fasilitas umum, taman umum dan tempat publik lainnya dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas sesuai status zona oranye yang disandang KBB.

Baca Juga:COVID-19 Menggila, Vitamin dan Minyak Kayu Putih Diburu Warga

Aturan tersebut juga berlaku bagi warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pusat berbelanjaan dan sebagainya. Tempat-tempat tersebut biasanya kerap digunakan untuk penyelenggaraan nobar.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman pik.bandungbaratkan.go.id, kasus COVID-19 di Bandung Barat sudah mencapai 9.889 orang. Sebanyak 1.153 orang di antaranya terkonfirmasi positif aktif.

Artinya, masih ada seribu lebih warga KBB yang sedang berjuang untuk sembuh dari virus korona. Sedangkan angka kematian sudah mencapai 129 orang, dan kesembuhan mencapai 8.607 orang.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini