Tak Punya Uang Rp 5 Juta untuk Bayar Denda, Pemilik Kafe Ini Pilih Dipenjara

Ia sempat melakukan take away selama 3 hari, tapi sepi pembeli. Pendapatan juga ngedrop sejak PPKM Darurat ini.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 14 Juli 2021 | 13:03 WIB
Tak Punya Uang Rp 5 Juta untuk Bayar Denda, Pemilik Kafe Ini Pilih Dipenjara
Sidang Tipiring pelanggaran PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). [Ayotasik.com]

SuaraJabar.id - Pemilik kafe Look Up di Kota Tasikmalaya memilih menjalani hukuman kurungan selama 3 hari saat hakim memvonisnya bersalah melanggar aturan PPKM Darurat.

Pria bernama Acep Lutvi Suparman ini dinyatakan bersalah karena kafenya masih beroperasi di atas batas waktu operasional selama PPKM Darurat yakni hingga pukul 20.00 WIB.

Di kafenya juga ditemukan konsumen yang sedang makan di tempat. Hakim pun menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 hari kurungan penjara.

Namun karena tak memiliki uang sejumlah itu, pemilik kafe Look Up memilih untuk dikurung selama tiga hari.

Baca Juga:PPKM Darurat, Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Lingga Berhenti Operasi

"Mau bagaimana lagi. Saya memang salah. Waktu itu saya melayani pembeli makan di tempat dan buka melebihi jam operasional pukul 20.00 WIB. Saat itu pembelinya yang kenal dekat," ujar pemilik kafe Look Up Acep Lutvi Suparman, usai menjalani persidangan tipiring, Selasa (13/7/2021).

Menurut Acep, dirinya sempat melakukan take away selama 3 hari, tapi sepi pembeli. Pendapatan juga ngedrop sejak PPKM Darurat ini.

Ia menyebut, perbedaan pendapatan dengan cara makan di tempat kopinya serta take away atau delivery order sangat mencolok. Penghasilan dari take away dan delivery order pun tak sampai hingga Rp 5 juta per hari.

"Saya lebih memilih 3 hari kurungan karena bagi saya uang Rp 5 juta bukan uang sedikit. Pendapatan saya sehari tak dapat segitu. Makanya saya memilih kurungan karena kurungan juga bukan kurungan pidana kejahatan," ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidiq mengaku kaget dengan keputusan Acep.
Dia sempat meminta Acep agar memikirkan kembali keputusan tersebut dan diberi waktu 2 Minggu untuk mengambil keputusan.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Medan Melonjak Dalam Sehari, Begini Kata Bobby Nasution

“Ya tadi memang pemilik kafe itu memilih kurungan 3 hari. Sudah saya panggil 2 kali agar memikirkan kembali keputusannya. Ia diberi waktu 2 Minggu untuk membayarnya,” tuturnya.

Berita Terkait

Lina Mukherjee masih berstatus tersangka atas kasus penistaan agama gara-gara makan babi sambil membaca bismillah. Namun, selebgram itu tidak lagi ditahan.

sumatera | 16:05 WIB

Tulisan tangan Putri Candrawathi menjadi sorotan setelah menulis pesan ulang tahun untuk putri sulungnya, banyak netizen yang memuji tulisan tersebut.

soreang | 17:30 WIB

Ferdy Sambo tulis pesan haru untuk putri sulungnya saat berulang tahun, dan turut mengirimkan bucket bunga.

soreang | 17:15 WIB

Dalam aksi penjarahan itu, para pelaku menyekap satpam, merusak pintu dan menggasak barang di dalam kafe eskrim tersebut.

bali | 15:55 WIB

Rekomendasi cafe di Tasikmalaya, tawarkan beragam spot foto menarik yang Instagramable.

yoursay | 11:22 WIB

News

Terkini

Kerja sama juga direncanakan dengan tujuan meningkatkan percepatan pembangunan infrastruktur digitalisasi.

News | 13:45 WIB

"Mereka kelompok bermotor GRS, tujuannya mau cari lawan. Untungnya tidak ada masyarakat yang jadi korban, tapi perbuatan mereka sangat meresahkan,"

News | 19:09 WIB

Libur panjang yang sudah dimulai ini bersamaan dengan proyek perbaikan drainase yang diperparah dengan adanya kendaraan yang parkir liar

News | 14:36 WIB

Pelaku awalnya mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi, sehingga saat korban tidak bisa digunakan korban.

News | 17:29 WIB

Pemda Provinsi Jabar berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

News | 16:32 WIB

Santri penting untuk memiliki pengetahuan dan daya kritis.

News | 16:24 WIB

Pendaftar Petani Milenial untuk tahun 2023 sudah mencapai 30.000 orang.

News | 16:08 WIB

Peserta program yang mendaftar sebanyak 95 orang.

News | 16:02 WIB

Reformasi birokrasi bertransformasi menjadi empat level.

News | 15:55 WIB

Pada 2 musim terakhir BRI telah menjadi sponsor BRI Liga 1.

News | 15:00 WIB

Proses ekshumasi ini dilakukan Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap penyebab tewasnya MH.

News | 21:32 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 19:45 WIB

Sekarang sedang dikaji karena memang masih ada daerah lain juga yang mengusulkan.

News | 18:59 WIB

Dengan begitu, Kecamatan Sukatani bisa menjadi kawasan yang enak dipandang.

News | 18:55 WIB

"Saya titip Forkopimda penjagaan kondusifitas.

News | 18:51 WIB
Tampilkan lebih banyak