SuaraJabar.id - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan 138 mall dan pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Uji coba pembukaan mall ini akan dilakukan hingga PPKM Level 4 berakhir pada 16 Agustus 2021.
Dasar dilaksanakannya uji coba pembukaan mall dan pusat perbelanjaan adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mall dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ditulis Rabu (11/8/2021).
Baca Juga:Sertifikat Vaksin COVID-19 Belum Jadi Syarat Aktivitas bagi Warga Depok
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mall diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Orang yang tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin masih diperbolehkan masuk ke mall. Syaratnya menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.
Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
Baca Juga:Mall di Kota Semarang Sudah Buka, Pengunjung Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin atau PCR
Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.
"Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mall tersebut akan ditutup selama tiga hari," imbuh Mendag.
Mendag berharap, seluruh pihak selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini secara ketat.
"Dengan terus menerapkan protokol kesehatan, risiko penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan serta mal akan jauh berkurang dan masyarakat dapat selalu beraktivitas dengan aman dan nyaman," tutur Mendag.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menyiapkan pos vaksinasi COVID-19 bagi pengunjung pusat perbelanjaan atau mall saat sektor bisnis tersebut diperbolehkan beroperasi.
Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan vaksinasi itu nantinya ditujukan bagi pengunjung yang tak memiliki sertifikat vaksinasi ketika berkunjung.
Dengan begitu ia harap percepatan vaksinasi dapat terus terealisasi guna ciptakan kekebalan kelompok.
"Saya baru ada gambaran, ya ada arahan dari pimpinan juga barusan, jadi saya akan berkoordinasi dengan Ketua APPBI Jabar untuk disiapkan mall di mana saja. Kalau mal di mana saja saya belum bisa menyampaikan," kata Elly dikutip dari Antara, Selasa (10/9/2021).
Menurut Elly, vaksinasi itu akan dilakukan sebab pengunjung mal berasal bukan hanya dari Kota Bandung saja, sehingga vaksinasi tersebut bukan dikhususkan bagi warga Kota Bandung.