Bikin Komentar Vaksinasi Sengsarakan Rakyat, RI Diciduk Polisi

Pelaku menuliskan komentar sinis atas ajakan vaksinasi karena kecewa dengan PPKM.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 23 Agustus 2021 | 10:23 WIB
Bikin Komentar Vaksinasi Sengsarakan Rakyat, RI Diciduk Polisi
Petugas Polres Indramayu menunjukkan pemuda yang ditangkap akibat komentar bernada sinis di media sosial terkait dengan vaksinasi. [ANTARA/HO-Satreskrim Polres Indramayu]

SuaraJabar.id - Seorang pemuda di Indramayu berinisial RI (25 tahun) ditangkap polisi akibat ulahnya mengomentari unggahan di media sosial terkait dengan ajakan vaksinasi COVID-19 dengan nada sinis.

Komentar pemilik akun @ravie_isnandar di unggahan @indramayuterkini terkait ajakan vaksinasi COVID-19 itu juga diduga mengandung hoaks.

"Kita tangkap seorang pemuda penyebar berita hoaks tentang vaksin," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, Minggu (22/8/2021) dikutip dari Antara.

Dengan akun tersebut pemuda berusia 25 tahun berinisial RI berkomentar, "vaksin apa? kementrian kesehatan aja tidak mewajibkan vaksin? vaksin ga guna bikin rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara".

Baca Juga:Ini Jadwal Mobil Keliling dan Sentra Mini Vaksin Covid-19 Jakarta, Senin 23 Agustus

Tulisan itu menggunakan huruf kapital semua.

Luthfi mengatakan saat tim melakukan patroli di dunia maya, menemukan adanya komentator yang menjurus ke berita bohong.

"Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber, kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan adanya komentar dari RI," tuturnya.

Ia menambahkan komentar tersebut dinilai merupakan "postingan" yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Untuk itu, pemuda pemilik akun media sosial @ravie_isnandar diamankan dari rumah indekos di Desa Pasirsari, Kecamagan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Kadin Gandeng TNI-Polri Luncurkan Mobil Vaksin Keliling

Ia melanjutkan motif RI berkomentar itu, karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM, pasalnya dengan diterapkan PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.

"Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini