SuaraJabar.id - Seorang Asep S (23) terlihat panik ketika melihat petugas gabungan bersiap untuk menyergap angkutan umum yang dibawanya.
Ia terjaring operasi gabungan Dinas Perhubungan, TNI dan Polri di Jalan Cilember, Kota Cimahi pada Rabu (8/9/2021).
Asep semakin panik sebab ia sama sekali tak membawa dokumen administrasi kendaraannya. Seperti SIM hingga STNK.
"Saya mau beli bensin doang tadinya. Terus kena razia," ujar Asep di lokasi.
Baca Juga:Kepergok Mesum, Sopir Angkot Tancap Gas Lalu Tabrak Petugas Keamanan hingga Tewas
Asep pun tak bisa mengelak sebab sama sekali tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan sama sekali. Termasuk SIM yang seharusnya menjadi syarat dia mengemudikan angkot tersebut.
Asep pun lantas menghubungi pemilik angkot tersebut. Namun usahanya tak berhasil. Kendaraan tersebut akhirnya ditahan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, dan baru bisa diambil ketika pemilik sudah menunjukan bukti surat-surat.
"Kita periksa dia tidak membawa sama sekali surat-surat, SIM hilang. Untuk membuktikan harus ada surat keterangan hilang dari kepolisian," kata Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto.
Melalui sopir tersebut, Ranto mengaku dihubungi oleh pemilik angkot tersebut. Namun karena belum menunjukan surat-surat, maka kendaraan tersebut ditahan.
Sebab, ketika kendaraan tak dilengkapi dengan bukti kepemilikan, dikhawatirkan barang curian.
Baca Juga:Bendera Palu Arit PKI Berkibar di Alun-alun Cimahi, TNI Buru Ormas Bersenjata di Lembang
"Pemilik angkutannya nelepon saya sampaikan bahwa dokumen anda. Karena ketika tak ada surta tidak dilengkapi surat dokumen itu diduga barang curian. Silahkan bawa dokumen bukti. Akan ditukar dengan kendaraan," tegas Ranto.
Ranto membeberkan, dalam operasi penegakan hukum kali ini, ada sekitar 40 unit kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang dilakukan penindakan. Mayoritas melakukan pelanggaran administrasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, kegiatan penindakan hukum ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional yang akan jatuh pada 17 September mendatang.
"Jadi kita lebih intens melakukan penegakan hukum di bidang angkutan, baik angkutan umum atau pendaraan pribadi," kata Hendra.
Dikatakannya, operasi gabungan penegakan hukum ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tertib administrasi.
"Ini salah satu edukasi kami pada masyarakat agar mempersiapkan segala sesuatu saat berkendara, baik dari teknis, dokumen kelengkapan yang wajib dibawa, ataupun kelayakan kendaraan yang dipakai," imbuh Hendra.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki