4. Diduga Punya Kelainan Jiwa
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan pihaknya masih mendalami kasus pencabulan tersebut.
Termasuk akan memeriksakan kejiwaan pelaku ke psikolog karena kemungkinan mengidap kelainan seksual.
"Kita akan periksakan kejiwaan pelaku," kata Hario, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga:Beli Es Krim, Lelaki Ini Lakukan Hal yang Mengejutkan, Warganet: Jomblo Akut!
5. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku terjerat ancaman hukuman penjara yang cukup lama.
Hario mengatakan, pelaku W dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Belum diketahui apakah pelaku W juga akan dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
"Sementara kita jerat dengan Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap Hario.
Baca Juga:Zaman Edan! Pria Ini Cabuli 4 Bocah, Karena Belum Ereksi, Ayam Keponakan Ikut Diperkosa