Viral Bocah di Bandung Lempari Kereta API, PT KAI Keluarkan Pernyataan Tegas

Pada periode Januari hingga Agustus telah terjadi 132 kasus pelemparan kereta api.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 20 September 2021 | 12:21 WIB
Viral Bocah di Bandung Lempari Kereta API, PT KAI Keluarkan Pernyataan Tegas
ILUSTRASI-Warga beraktivitas di perlintasan kereta api. [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJabar.id - Sebuah video yang memperlihatkan warga tengah melempari kereta api yang tengah melintas di perlintasan kereta di daerah Kota Bandung viral di media sosial.

Setidaknya ada dua aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang tertangkap kamera di Kota Bandung sepanjang September 2021 ini.

Peristiwa pertama terjadi di sebelah timur Stasiun Kiaracondong. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria dewasa melempar batu ke arah KA Argo Wilis yang tengah melintas. dari informasi, insiden pelemparan ini terjadi pada 12 September 2021 lalu.

Insiden pelemparan kedua yang tertangkap kamera terjadi pada 17 September 2021. Dari video yang beredar terlihat beberapa bocah tengah melempari KA Argo Wilis yang melintas.

Baca Juga:Anggota Satpol PP Bogor Cekik PKL di Stadion Pakansari Minta Maaf

Menanggapi hal ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api di sejumlah daerah.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dikutip dari Antara, Senin (20/9/2021).

Joni mengatakan pada Agustus 2021 seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan.

Lalu, pada September, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.

Ia menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Viral Warganet Curhat Menginap di Hotel Bintang 4, Tetiba Syok Pas Lihat Isi Bathub

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak