Viral Bocah di Bandung Lempari Kereta API, PT KAI Keluarkan Pernyataan Tegas

Pada periode Januari hingga Agustus telah terjadi 132 kasus pelemparan kereta api.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 20 September 2021 | 12:21 WIB
Viral Bocah di Bandung Lempari Kereta API, PT KAI Keluarkan Pernyataan Tegas
ILUSTRASI-Warga beraktivitas di perlintasan kereta api. [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJabar.id - Sebuah video yang memperlihatkan warga tengah melempari kereta api yang tengah melintas di perlintasan kereta di daerah Kota Bandung viral di media sosial.

Setidaknya ada dua aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang tertangkap kamera di Kota Bandung sepanjang September 2021 ini.

Peristiwa pertama terjadi di sebelah timur Stasiun Kiaracondong. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria dewasa melempar batu ke arah KA Argo Wilis yang tengah melintas. dari informasi, insiden pelemparan ini terjadi pada 12 September 2021 lalu.

Insiden pelemparan kedua yang tertangkap kamera terjadi pada 17 September 2021. Dari video yang beredar terlihat beberapa bocah tengah melempari KA Argo Wilis yang melintas.

Baca Juga:Anggota Satpol PP Bogor Cekik PKL di Stadion Pakansari Minta Maaf

Menanggapi hal ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api di sejumlah daerah.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dikutip dari Antara, Senin (20/9/2021).

Joni mengatakan pada Agustus 2021 seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan.

Lalu, pada September, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.

Ia menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Viral Warganet Curhat Menginap di Hotel Bintang 4, Tetiba Syok Pas Lihat Isi Bathub

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Lanjut dia, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ujarnya.

KAI mencatat pada 2018 terdapat 336 kasus pelemparan terhadap kereta api. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada 2019 yaitu 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus. Namun di tahun 2021, pada periode Januari hingga Agustus telah terjadi 132 kasus pelemparan.

“KAI akan terus mengoptimalkan sosialisasi dan pemberian CSR bagi masyarakat di sekitar jalur kereta api untuk memitigasi aksi pelemparan terhadap kereta api,” kata Joni.

Joni menambahkan dari Januari 2020 hingga Agustus 2021, KAI telah melakukan 205 kegiatan sosialisasi keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Pada beberapa kegiatan tersebut, KAI juga menyalurkan bantuan CSR dalam program community relations berupa pemberian sarana olahraga, ibadah, dan alat pencegahan COVID-19 untuk sekolah-sekolah dan rumah ibadah yang berada di sekitar rel.

Pada Januari 2020 sampai Juni 2021, KAI telah menyalurkan 334 bantuan bina lingkungan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar rel sebesar Rp 13.070.396.335, yang disalurkan dalam bentuk bantuan korban bencana alam dan bencana non alam, bantuan pendidikan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam, dan bantuan sosial kemasyarakatan.

“Aksi pelemparan terhadap Kereta Api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” ujar Joni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini