SuaraJabar.id - Masyarakat diminta untuk berhati-hati ketika membeli tanah. Terutama di wilayah Utara Kabupaten Bandung seperti Cimenyan, Cimenyan, Cileunyi, Cilengkrang termasuk Bojongsoang.
Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan Negara atau BPN Kabupaten Bandung Bambang Saputro, mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, sering terjadi sengketa lahan di daerah tersebut.
Sebagian besar, sengketa tanah yang terjadi dikarenakan adanya sertifikat ganda.
"Sertifikat ganda ini memang persentasenya tidak terlalu besr, tapi harus diwaspadai, terutama daerah utara," ujar Bambang, Minggu (26/9/2021).
Baca Juga:Modal Minyak Goreng Jelantah, Warga Bandung Bisa Dapat Emas
Daerah utara yang dimaksud adalah Cimenyan, Cileunyi, Cilengkrang termasuk Bojongsoang. Daerah-daerah tersebut rawan terhadap konflik lahan, termasuk sertifikat ganda.
Bambang menyebut, wilayah utara Kabupaten Bandung banyak lahan yang dibeli oleh orang luar namun tidak ditempati. Beberapa terjadi konflik penguasaan lahan akibat tanah yang dibiarkan begitu saja.
Namun ada juga yang memanfaatkan kondisi dengan cara membuat sertifikat baru. Biasanya modus yang dilakukan adalah pura-pura kehilangan sertifikat untuk membuat sertifikat baru ke BPN.
"Sertifikat lama itu kebanyakan datanya tidak ada, belum ada pemetaan. Datanya juga tidak terekap, ini yang menjadikan rawan konflik. Bukan berarti takut membeli lahan di wilayah tersebut, tapi sebaiknya cek ricek dulu status lahannya" katanya.
Untuk memastikan lahan yang dibeli bukan lahan konflik, sebaiknya melakukan pemeriksaan kepada aparat kewilayahan, di sana ada data silsilah lahan.
Baca Juga:SMA Islam Nurul Fikri Lembang Raih Juara 2 Lomba Film Pendek Pelajar
Setelah itu, dipastikan lagi dengan mendatangi kantor BPN setempat, apakah lahan tersebut sudah ada sertifikatnya atau belum.
Dengan melakukan pengecekan secara menyeluruh terkait administrasi lahan tanah, risiko membeli lahan konflik bisa terminimalisasi.