Dedi Mulyadi Dicecar Pertanyaan oleh Jaksa KPK

"Saya tetap bahwa saya tidak pernah meminta apapun waktu saya di Pilgub," kata Dedi Mulyadi.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 04 Oktober 2021 | 16:28 WIB
Dedi Mulyadi Dicecar Pertanyaan oleh Jaksa KPK
Anggota DPR, Dedi Mulyadi, hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (4/10/2021). [ANTARA/Bagus A Rizaldi]

SuaraJabar.id - Jaksa KPK mencecar anggota DPR RI Dedi Mulyadi dalam dalam sidang kasus suap proyek Indramayu sebagai saksi bagi terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (4/10/2021).

Dedi Mulyadi ditanya perihal dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Ade dan Siti untuk kepentingan dia yang maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Barat pada 2018 lalu.

"Apakah saudara saksi pernah menerima uang dari terdakwa Siti Aisyah sebesar Rp100 juta," kata Jaksa KPK, Feby Dwi.

"Tidak pernah," kata Dedi Mulyadi, menjawab pertanyaan jaksa.

Baca Juga:Kamen Rider Hingga Naruto Desak Jepang Batalkan Pendanaan PLTU Indramayu 2

Jaksa menanyakan hal itu berkaitan dengan perkara ini yakni Aisyah didakwa menerima uang sebesar Rp 100 juta dari terdakwa sebelumnya yakni Abdul Rozaq untuk kepentingan partai dalam agenda Pilkada Jawa Barat.

Jaksa pun menanyakan soal dugaan adanya aliran uang lainnya kepada Mulyadi. Mulai dari dugaan adanya kontribusi dari para anggota fraksi partai, dan perihal dia yang disebut mengumpulkan para anggota fraksi partai untuk melakukan sebuah pengadaan berkaitan dengan Pilkada Jawa Barat.

Dari semua pertanyaan yang dilayangkan jaksa itu, dia mengatakan jawaban yang sama, dan dia pun membantah seluruh dugaan adanya aliran uang itu yang ditanyakan jaksa.

Adapun persidangan itu digelar secara hibrid, yakni dengan Mulyadi yang hadir secara langsung di ruang persidangan, sedangkan Aisyah dan Ade mengikuti persidangan secara virtual.

Setelah menjawab pertanyaan jaksa maupun pertanyaan dari kuasa hukum para terdakwa, majelis hakim pun memberi kesempatan kepada Siti dan Barkah untuk menyampaikan tanggapannya atas keterangan Mulyadi itu.

Baca Juga:Temukan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Subang, Legislator: Harus Dihentikan

"Atas keterangan saksi itu, saksi tidak pernah menerima uang adalah keterangan yang tidak benar," kata Aisyah.

Ia menjelaskan pernah diminta ke Purwakarta untuk memberikan kontribusi sebesar Rp 300 juta. Saat itu, Aisyah mengaku menemui langsung Mulyadi di ruang kerjanya saat menjadi Bupati Purwakarta.

Selain itu, Aisyah juga menyebutkan bahwa dia pernah diminta untuk memberikan uang sebanyak lima kali setiap bulannya dengan nominal Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Usai Aisyah memberikan tanggapannya, hakim lantas memberi kesempatan kepada Mulyadi untuk memberikan tanggapannya atas keterangan Aisyah.

"Saya tetap bahwa saya tidak pernah meminta apapun waktu saya di Pilgub," kata Dedi Mulyadi.

"Baik keterangan saudara saksi dan terdakwa kami catat, dan nanti bakal kami nilai," kata ketua majelis hakim, Surachmat.

Hakim pun memberikan kesempatan kepada Barkah selaku terdakwa lain untuk memberikan tanggapannya terkait keterangan Mulyadi. Namun Barkah tidak memberikan tanggapan apapun.

"Tidak ada (tanggapan) yang mulia," kata dia.

Dalam persidangan, hakim juga sempat membacakan keterangan BAP Mulyadi yang menyebutkan Aisyah mendukung Ridwan Kamil.

"Keterangan saudara dalam BAP yaitu saya tidak pernah meminta uang untuk pencalonan calon gubernur. Sepengetahuan saya, Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil," kata hakim membacakan BAP Mulyadi.

"Betul," kata Dedi Mulyadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak