Dedi Mulyadi Dicecar Pertanyaan oleh Jaksa KPK

"Saya tetap bahwa saya tidak pernah meminta apapun waktu saya di Pilgub," kata Dedi Mulyadi.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 04 Oktober 2021 | 16:28 WIB
Dedi Mulyadi Dicecar Pertanyaan oleh Jaksa KPK
Anggota DPR, Dedi Mulyadi, hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (4/10/2021). [ANTARA/Bagus A Rizaldi]

SuaraJabar.id - Jaksa KPK mencecar anggota DPR RI Dedi Mulyadi dalam dalam sidang kasus suap proyek Indramayu sebagai saksi bagi terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (4/10/2021).

Dedi Mulyadi ditanya perihal dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Ade dan Siti untuk kepentingan dia yang maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Barat pada 2018 lalu.

"Apakah saudara saksi pernah menerima uang dari terdakwa Siti Aisyah sebesar Rp100 juta," kata Jaksa KPK, Feby Dwi.

"Tidak pernah," kata Dedi Mulyadi, menjawab pertanyaan jaksa.

Baca Juga:Kamen Rider Hingga Naruto Desak Jepang Batalkan Pendanaan PLTU Indramayu 2

Jaksa menanyakan hal itu berkaitan dengan perkara ini yakni Aisyah didakwa menerima uang sebesar Rp 100 juta dari terdakwa sebelumnya yakni Abdul Rozaq untuk kepentingan partai dalam agenda Pilkada Jawa Barat.

Jaksa pun menanyakan soal dugaan adanya aliran uang lainnya kepada Mulyadi. Mulai dari dugaan adanya kontribusi dari para anggota fraksi partai, dan perihal dia yang disebut mengumpulkan para anggota fraksi partai untuk melakukan sebuah pengadaan berkaitan dengan Pilkada Jawa Barat.

Dari semua pertanyaan yang dilayangkan jaksa itu, dia mengatakan jawaban yang sama, dan dia pun membantah seluruh dugaan adanya aliran uang itu yang ditanyakan jaksa.

Adapun persidangan itu digelar secara hibrid, yakni dengan Mulyadi yang hadir secara langsung di ruang persidangan, sedangkan Aisyah dan Ade mengikuti persidangan secara virtual.

Setelah menjawab pertanyaan jaksa maupun pertanyaan dari kuasa hukum para terdakwa, majelis hakim pun memberi kesempatan kepada Siti dan Barkah untuk menyampaikan tanggapannya atas keterangan Mulyadi itu.

Baca Juga:Temukan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Subang, Legislator: Harus Dihentikan

"Atas keterangan saksi itu, saksi tidak pernah menerima uang adalah keterangan yang tidak benar," kata Aisyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak