SuaraJabar.id - Sebanyak 89 orang yang diamankan dari sebuah tempat di Yogyakarta dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal tiba di markas Polda Jabar, Jumat (15/10/2021).
Dari puluhan orang yang diamankan, beberapa orang bertugas sebagai debt collector atau penagih utang bagi pengguna aplikasi pinjol yang memiliki permasalahan pembayaran.
Wartawan sempat mewawancarai dua orang dari puluhan yang diamankan. Keduanya mengaku bekerja dalam aplikasi pinjol itu sebagai debt collector.
"Saya digaji 2,1 juta perbulannya," kata seorang pria yang mengaku sebagai debt collector.
Baca Juga:Polda DIY Sebut Belum Ada Laporan Terkait Korban Pinjol di Jogja
Rekannya sesama debt collector menyebut, jika tugasnya, melakukan penagihan terhadap nasabah, yang gagal bayar, dengan cara menghubungi via ponsel.
"Cara nagihnya dengan WhatsApp dan menelepon," kata debt collector lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, memboyong puluhan orang yang diamankan terkait dengan pinjaman online atau pinjol ilegal, yang Kamis (14/10/2021) diamankan di wilayah Yogyakarta ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar di Bandung.
Mereka didatangkan ke Bandung menggunakan empat kendaraan besar, sejak semalam diamankan. Mereka tiba di Mapolda jabar pada Jumat (15/10/2021) siang.
"Jumlah yang diamankan, total 89 orang. Semuanya dalam status terperiksa," kata Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Pol Roland Rolandy, saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus, dengan didampingi Kasubdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Arief Prasetya.
Baca Juga:Detik-detik Polda DIY dan Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
Dalam kasus ini, Roland mengatakan mereka yang diperiksa terlibat dalam pinjol ilegal. Kebanyakan dari mereka bertugas sebagai debt collector atau penagih utang.