SuaraJabar.id - Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia atau Damri Bandung kini tengah menjadi sorotan usai diberitakan merugi hingga menghentikan operasional armada bus mereka.
Di tengah ramainya berita itu, satu karyawan Damri Bandung diduga melakukan korupsi uang perusahaan hingga miliaran.
Menurut Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandung, Taufik Effendi menyebut saat ini dugaan tersebut tengah ditangani Kejari Bandung.
“Sudah ditetapkan satu tersangka,” ungkap Taufik saat dihubungi Sabtu (30/10/2021).
Baca Juga:Asyik Buat Tenangkan Pikiran, Wisata Air Panas Ini Juga Dipercaya Bisa Sembuhkan Stroke
Kemudian Taufik menerangkan tersangka berinisial SS itu adalah seorang tersangka di Perum DAMRI.10.
Lebih lanjut, SS ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan melakukan penggelapan Uang Pengeloaan Pendapatan (UPP) di Perum DAMRI Bandung.
Taufik mengatakan diperkirakan besaran korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.
“Masih menunggu perhitungan kerugian dari auditor, tapi estimasi sekitar Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.
Saat ini dikatakan Taufik kasus tersebut dinaikkan ke dalam penyidikan. Selain itu, Penetapan satu tersangka itu sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
Baca Juga:33 Kalurahan di Sleman Gelar Pemilihan Lurah Besok, JCW: Waspadai Politik Uang
Modus Penggelapan UPP
- 1
- 2