Janji Lepas Baiat dari Amir Jihadis, 34 Napi Terorisme Nyatakan Ikrar Setia pada NKRI

Ketika menyatakan ikrar, Ahmad Fauzan didampingi oleh rohaniawan dan diikuti oleh 33 narapidana tindak pidana terorisme lainnya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 09 November 2021 | 11:59 WIB
Janji Lepas Baiat dari Amir Jihadis, 34 Napi Terorisme Nyatakan Ikrar Setia pada NKRI
Hasil tangkapan layar ketika narapidana tindak pidana terorisme Ahmad Fauzan Al Anshori memandu ikrar setia NKRI yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Humas Ditjenpas, dan dipantau dari Jakarta, Selasa. [ANTARA/Putu Indah Savitri]

SuaraJabar.id - Narapidana tindak pidana terorisme (napiter) Ahmad Fauzan Al Anshori memandu ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI yang diikuti 34 napiter di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

“Saya berjanji untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan melindungi segenap Tanah Air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan Indonesia,” ucap Ahmad Fauzan Al Anshori yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Humas Ditjenpas, Selasa (9/11/2021) dikutip dari Antara.

Dalam ikrar tersebut, para warga binaan pemasyarakatan berikrar bahwa mereka akan melepaskan baiat terhadap amir mana pun, dan/atau melepaskan diri dari amir organisasi jihadis radikal lainnya.

Baiat merupakan pengucapan sumpah setia kepada seorang pemimpin. Dalam hal ini, para warga binaan pemasyarakatan melepaskan pengucapan sumpah setia mereka terhadap pemimpin tindak pidana terorisme maupun organisasi terkait.

Baca Juga:34 Napi Teroris Ikrar Setia NKRI: Pancasila dan UUD 45 Tak Bertentangan dengan Islam

“Saya menyesali kesalahan yang telah saya lakukan dan tidak akan bergabung dengan amir kelompok teroris lainnya yang terlibat dan menyetujui aksi teror di mana pun di dunia ini,” tutur Ahmad Fauzan ketika melanjutkan ikrar setia NKRI.

Seluruh narapidana tindak pidana terorisme yang mengucapkan ikrar mengatakan bahwa pernyataan tersebut mereka sampaikan bukan karena sedang berada dalam tekanan ataupun menerima paksaan dari pihak mana pun.

“Tetapi karena saya telah menyadari bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak bertentangan dengan Islam dan pemahaman agama yang saya yakini,” ucap dia.

Ketika menyatakan ikrar, Ahmad Fauzan didampingi oleh rohaniawan dan diikuti oleh 33 narapidana tindak pidana terorisme lainnya.

Prosesi pernyataan ikrar lantas dilanjutkan dengan prosesi penghormatan dan penciuman Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh seluruh narapidana tindak pidana terorisme yang berikrar.

Baca Juga:DPRD Kota Bogor Minta Pemerintah Fokus Selesaikan Proyek Masjid Agung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini