Menteri Bintang Minta Pelaku Pembunuhan Bocah dalam Karung Dijerat Pasal Berlapis

Menteri PPPA mengatakan diperlukan perhatian masyarakat agar kasus ini tidak terulang sebab ada indikasi pemicu kasus tersebut adalah pornografi.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 27 November 2021 | 16:30 WIB
Menteri Bintang Minta Pelaku Pembunuhan Bocah dalam Karung Dijerat Pasal Berlapis
Menteri Bintang Puspayoga [Dok. KemenPPPA]

SuaraJabar.id - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak dalam karung di Pacet, Kabupaten Bandung menyita perhatian banyak pihak.

Kekinian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta pelaku yang merupakan remaja 17 tahun bisa dijerat dengan pasal berlapis.

"Merujuk pada kronologi perkara, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 serta 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan tetap memprosesnya sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Bintang dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, Sabtu (27/11/2021).

Ia berharap keadilan hukum atas kasus tersebut dapat ditegakkan.

Baca Juga:Distribusi Vaksin Covid-19 Dikawal Brimob Polda Banten

"Kami sangat berduka atas kejadian tersebut. Terduga pelaku berusia anak, 17 tahun, memperkosa dan kemudian membunuh korbannya seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Kejadian ini sangat mengerikan," kata Bintang.

Dia mengatakan, diperlukan perhatian masyarakat agar kasus ini tidak terulang sebab ada indikasi pemicu kasus tersebut adalah pornografi.

Bintang meminta peran serta semua pihak untuk melakukan pencegahan, mulai dari orang tua dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak dan berbasis pada kepentingan anak.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berinisial AR (10) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Jasadnya ditemukan di sebuah mushola yang terletak di belakang rumahnya yang beralamat di Kampung Cipadaulun Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Jasad AR ditemukan, pada Selasa (23/11/2021) malam sekira pukul 23.00 WIB, setelah warga sekitar bersama keluarga korban melakukan pencarian secara massal.

Baca Juga:Penuhi Tuntutan Buruh, Pemkab Bandung Rekomendasikan UMK 2022 Naik 10 Persen

Dari keterangan Kapolsek Pacet AKP Edi Pramana, korban diketahui meninggalkan rumah pada sorenya harinya, sekira pukul 17.30 WIB pada tanggal yang sama untuk berangkat mengaji.

Namun, hingga pada pukul 19.30 WIB malam harinya, korban tak kunjung pulang ke rumah.

Orang tua korban sempat mencari korban, ke tempat mengaji korban yang tak jauh dari rumahnya. Tapi korban tak ditemukan di sana.

Setelah itu, orang tua korban pun berinisiatif untuk mengumpulkan warga, serta mengumumkan hilangnya korban. Dari situ, warga sekitar tempat korban tinggal pun melakukan pencarian secara massal.

Ada dua orang warga yang mencoba mencari keberadaan korban di belakang rumah, yang mana terdapat sebuah bangunan musholla.

Dua orang warga itu kemudian mendapati sebuah karung yang mencurigakan. Saat karung tersebut dibuka, ditemukan korban AR yang sudah dalam kondisi tak bernyawa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini