Boleh Liburan Akhir Tahun Nanti, Masyarakat Hanya Diminta Patuhi Aturan

Masyarakat juga diimbau untuk merayakan akhir tahun dengan cara yang lebih aman di tengah pandemi, misalnya tidak bergabung dalam keramaian.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 30 November 2021 | 17:32 WIB
Boleh Liburan Akhir Tahun Nanti, Masyarakat Hanya Diminta Patuhi Aturan
Ilustrasi liburan. (Allianz)

SuaraJabar.id - Sejumlah tempat wisata di Jawa barat akan tetap buka untuk umum meski pemerintah menetapkan PPKM Level 3 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Masyarakat pun tak dilarang untuk berlibur sepanjang akhir tahun 2021 ini.

Hanya saja, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan (prokes).

Hal ini diungkapkan Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Henky Manurung.

Baca Juga:Buruh Tepati Janji, Peserta Aksi di Gedung Sate Lebih Banyak dari Kemarin

"Silakan untuk patuhi aturan, isi eHac, jangan lupa bawa masker cadangan dan hand sanitizer serta jauhi kerumunan," kata Henky dikutip dari Antara, Selasa (30/11/2021).

Dia mengingatkan lagi kepada masyarakat untuk memilih akomodasi yang sudah memenuhi standard di tengah kenormalan baru demi menjaga kesehatan dan keamanan.

Masyarakat juga diimbau untuk merayakan akhir tahun dengan cara yang lebih aman di tengah pandemi, misalnya tidak bergabung dalam keramaian dalam menyambut tahun 2022.

"Kalau malam tahun baru biasanya menyalakan kembang api besar-besaran, sekarang di kamar saja merayakannya," ujar dia.

Cuti saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 dilarang untuk aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:Jakarta PPKM Level Dua Mulai 30 November hingga 13 Desember 2021

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini