Ridwan Kamil Siap Maju di Pilpres 2024, Buruh: Jangan Harap Jadi Presiden!

Buruh kecewa karena Ridwan Kamil menetapkan UMK 2022 dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 02 Desember 2021 | 17:08 WIB
Ridwan Kamil Siap Maju di Pilpres 2024, Buruh: Jangan Harap Jadi Presiden!
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Untuk memuluskan rencana maju ke level nasional, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dirinya akan bergabung dengan partai politik pada tahun 2022 nanti.

Ridwan Kamil ini menuturkan, dirinya telah menentukan pilihan atau istikharah jelang Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

"Saya sudah 'haqul yakin' kalau di level nasional tidak mungkin independen. Jadi saya akan istikharah tahun depan mau masuk partai," kata Ridwan Kamil seusai pembukaan pameran "Jabar Motekar" di JNM, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021) dikutip dari Suara.com.

Ridwan Kamil mengaku dirinya sadar tidak mungkin menempuh jalur independen untuk masuk dalam kontestasi Pilpres 2024.

Baca Juga:Dihadapan Cak Imin, JK Sindir Menaker Ida Fauziah Soal Upah Minimum Banyak Dikritik

Bicara kemungkinan hanya diusung sebagai cawapres, Ridwan Kamil mengaku tidak ambil pusing. Baginya, baik diusung sebagai calon RI 1 atau RI 2 pada muaranya adalah harus mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

"Enggak ada masalah, pemimpin itu di mata Tuhan sama saja. Bermanfaat kah dia di jabatan nomor satu? Bermanfaatkah di mata rakyat dengan jabatnnya di nomor dua? Jadi nomor satu atau nomor dua bagi saya sama saja yang penting rakyat lebih sejahtera, Indonesia lebih maju," tutur dia.

Kekinian Ridwan Kamil memilih berfokus merealisasikan janji politiknya sebagai Gubernur Jawa Barat.

Menurutnya, tanpa pencitraan dan cukup bekerja dengan fokus dan serius dengan sendirinya bakal memengaruhi tingkat elektabilitasnya ke depan.

"Jadi kalau survei itu naik turun. Entah itu nomor satu di Partai Nasdem saya apresiasi. Kembali lagi dari mana dukungan itu? Dari akumuliasi kerja kan. Makannya foskus saja kerja," ujarnya.

Baca Juga:Bantu Beban Buruh akibat UMK 2022 Tak Naik, Pemkab Bandung Barat Bakal Lakukan Ini

Nama Ridwan Kamil selalu muncul di peringkat lima besar dalam bursa calon Presiden atau wakil Presiden untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Terbaru, hasil survei Jaringan Survei Pemuda Pelajar (JSPP) bekerja sama dengan Rectoverso Institute menyatakan bahwa mayoritas warga Jawa Barat (Jabar) ingin Gubernur Jabar M Ridwan Kamil maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024.

Sebelumnya memastikan siap jika diusung pada Pilpres 2024. Ini disampaikan melalui isyarat sebuah karya lukisannya di Jogja National Museum (JNM).

Dalam warna cat yang digoreskan ke dalam kanfas terdapat sejumlah warna yang juga menjadi ciri parpol politik di Indonesia.

"Ini perjalanan 2024, apakah merah, apakah (melalui) pintu hijau, pintu kuning, pintu biru hanya Allah yang menentukan," kata Ridwan Kamil sembari menunjuk lukisan karyanya seusai pembukaan pameran "Jabar Motekar" di JNM, Yogyakarta.

Di lain pihak, Ridwan Kamil saat ini tengah menjadi sasaran kemarahan buruh karena menetapkan upah minimun kabupaten dan kota atau UMK 2022 di Jawa Barat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di Kota Cimahi, UMK Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp 3.241.919. Penetapan itu jauh dibawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi yang mencapai Rp Rp 3.517.492.

Sementara di Bandung Barat sama sekali tidak mengalami kenaikan. UMK tahun 2022 tetap Rp 3.248.283. Padahal sebelumnya Pemkab Bandung Barat merekomendakikan Rp 3.475.663.

"Yang jelas kita kecewa, ternyara gubernur yang punya moto "Buruh Jabar Juara Lahir Batin" hanya omong kosong," kata Ketua DPC SBSI'92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin saat dihubungi pada Rabu (1/12/2021).

Dirinya menegaskan, buruh di Jawa Barat khususnya di Kota Cimahi akan melakukan perlawanan dan aksi lanjutan menyikapi keputusan Ridwan Kamil yang dinilai tidak memikirkan kondisi pekerja di Jawa Barat.

Berdasarkan hasil diskusi sementara bersama para Aliansi Buruh Jabar (AJB), pihaknya akan menggugat Ridwan Kamil terkait penetapan UMK Tahun 2022 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan mempersiapkan perlawanan kembali atas keputusannya yang telah menolak rekomendasi dari walikota/bupati di atas formulasi PP 36. Kami akan mengguggat atas penetapan yang telah dilakukan Ridwan Kamil terhadap UMK," tegas Asep.

Terpisah, Ketua DPC SPN Bandung Barat Budiman memastikan buruh akan melakukan aksi lanjutan untuk melawan keputusan Ridwan Kamil yang mengacuhkan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat.

"Pasti ada gerakan. Kesimpulannya Gubernur Jabar sangat mengecewakan. Jangan harap lah jadi presiden. Gak akan ada dukungan penuh," tegasnya.

Budiman pun membandingkan kebijakan yang dibuat Ridwan Kamil dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang akan membuat diskresi khusus UMK tahun 2022 di Jawa Timur. Menurutnya, ada 4 atau 5 daerah di Jawa Timur yang tak naik upahnya tahun depan.

Namun hasil kesepakatan bersama kalangan buruh, Pemprov Jatim akan membuat diskresi khusus.

"Nah kalau Gubernur Jabar tidak menggunakan hak diskresi. Harusnya rekomendasi bupati/wali kota dipertimbangkan, pakai hak diskresinya," jelas Budiman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini