Syarat Penerbangan Terbaru Desember 2021, Catat untuk Liburan Tahun Baru

Syarat penerbangan bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian menggunakan pesawat kini telah dilonggarkan.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 11 Desember 2021 | 18:05 WIB
Syarat Penerbangan Terbaru Desember 2021, Catat untuk Liburan Tahun Baru
Garuda Indonesia

Sebelum berangkat melakukan perjalanan, anda harus menunjukan sertifikat vaksin terlebih dahulu, melalui Aplikasi Peduli Lindungi.

4. e-HAC

Syarat selanjutnya adalah mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui Aplikasi Peduli Lindungi, sebelum melakukan penerbangan.

Ilustrasi Pesawat Terbang. (Pixabay.com)
Ilustrasi Pesawat Terbang. (Pixabay.com)

5. Kartu Keluarga (KK) dan Syarat Tes Covid-19

Baca Juga:Ada 697 Perempuan di Aceh Jadi Korban Kekerasan Seksual

Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.

6. Terapkan Prokes Ketat

Syarat penerbangan lainnya adalah dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat. Kapasitas terminal bandara sendiri ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada waktu normal.

Nah,Itulah tadi syarat penerbangan terbaru 2021 yang pentin untuk diketahui saat akan bepergian menggunakan transportasi udara.

Kontributor : Raditya Hermansyah

Baca Juga:Peringatan Korban 40 Ribu Jiwa di Makassar Jadi Semangat Melawan Pandemi Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak