Terjerat Pinjol, Seorang ASN Bolos Kerja hingga Berbulan-bulan

Kemarin sudah sidang disiplin PNS informasinya memang terlilit hutang," kata dia.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 14 Desember 2021 | 07:00 WIB
Terjerat Pinjol, Seorang ASN Bolos Kerja hingga Berbulan-bulan
Inspektur Inspektorat Kota Banjar H. Agus Muslih, mengatakan saat ini ada 2 ASN Pemkot Banjar yang indisipliner. [HR Online]

SuaraJabar.id - Seorang aparatur sipil negara atau ASN di Kota Banjar, Jawa Barat berinisial AR melakukan tindakan indisipliner dengan tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang lama.

ASN tersebut diduga terjerat oleh tagihan pinjaman online atau pinjol.

Termasuk AR, Pemerintah Kota Banjar melalui Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan pada dua ASN yang melakukan tindakan indisipliner.

Kedua ASN Pemkot Banjar tersebut berdinas di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Baca Juga:Fintech Lending Days 2021, Sarana Edukasi Agar UMKM Tak Terjerat Pinjol Ilegal

Inspektur Inspektorat Kota Banjar, Agus Muslih mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap ASN indisipliner yang bertugas di Kantor Disdikbud Kota Banjar.

“Saat ini yang masuk ke Inspektorat itu baru dua. Sekarang kita lagi memeriksa pegawai Disdikbud. Cuma saya belum dapat laporan dari tim,” kata Agus Muslih, Senin (13/12/2021).

Agus menjelaskan, pegawai yang kini sedang dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin merupakan perempuan berinisial Y.

“Adapun Y tidak masuk bekerja kurang lebih dari bulan Februari 2021,” jelasnya.

Namun, pihaknya sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan, apa penyebab orang tersebut tidak masuk kerja dengan jangka waktu yang cukup lama.

Baca Juga:Viral Penyu Mati di Tumpukan Sampah Kiriman di Pantai Berawa Bali

Selain memeriksa ASN Disdikbud berinisial Y yang indisipliner, Inspektorat Kota Banjar juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap berinisial AR.

AR merupakan pegawai yang kini bertugas di Kantor Diskominfo Kota Banjar.

“Pegawai Diskominfo juga ada yang sedang kita periksa. Dan kasusnya sama, pelanggaran disiplin, yaitu tidak masuk kerja dengan jangka waktu yang cukup lama,” ungkap Agus.

Namun, lanjut Agus, beredar informasi bahwa AR itu terjerat oleh tagihan pinjaman online (Pinjol). Sehingga ia menduga bahwa dengan masalah tersebut, berpengaruh terhadap kinerjanya dan malas untuk masuk kerja.

“Kemarin sudah sidang disiplin PNS informasinya memang terlilit hutang. Tapi terkait pinjol atau bukannya itu saya tidak tahu persis ya,” ucapnya.

Lebih lanjut Agus menambahkan, bahwa untuk kasus AR yang merupakan ASN indisipliner tersebut laporan hasil pemeriksaannya sudah keluar.

“Laporannya sudah ada, jadi kita tinggal sampaikan ke Wali Kota,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini