SuaraJabar.id - Kota Sukabumi, Jawa Barat menyandang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 sejal 15 Februari 2022 kemarin.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dr. Wahyu Handriana mengatakan, peningkatan status PPKM dari level 2 ke level 3 karena angka temuan kasus Covid-19 di Kota Sukabumi lebih dari 50 kasus.
"Sesuai dengan hasil penemuan, maka Kota Sukabumi masuk ke level tiga," ungkap Wahyu kepada wartawan di Sukabumi, Selasa (15/2/2022).
Saat ini sendiri, kasus positif COVID-19 di Kota Sukabumi bertambah 219 kasus pada Selasa (16/2/2022).
Baca Juga:Ayo Taat Prokes! Satgas Covid-19 Catat Pasien Sembuh Bertambah 25.386 Orang
Data terbaru juga menunjukkan ada penambahan lagi kasus pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Wahyu mengatakan, pasien ini meninggal di Rumah Sakit Assyifa. Pasien adalah perempuan usia 69 tahun dengan komorbid penyakit jantung.
Dengan penambahan tersebut, total kasus aktif Covid-19 di Kota Sukabumi periode 1 Januari hingga 16 Februari 2022, ada 764 kasus. Rinciannya, 15 pasien isolasi di rumah sakit, 621 pasien isolasi mandiri, 126 orang telah sembuh, dan dua orang meninggal dunia.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan menyebut, untuk daerah dengan PPKM level 3 pemerintah akan menyesuaikan batas maksimum work from office (WFO) yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen.
"Untuk itu periode PPKM minggu ini pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," kata Luhut dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (14/2/2022).
Selain itu, untuk aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat baik di fasilitas umum dan tempat wisata juga dinaikan menjadi 50 persen.
- 1
- 2