Viral Perempuan Pelapor Kasus Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka, Polisi Ternyata Belum Bisa Buktikan Hal Ini

Polisi mengakui jika mereka belum bisa membuktikan jika perempuan yang videonya viral itu menikmati uang hasil korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 19 Februari 2022 | 14:13 WIB
Viral Perempuan Pelapor Kasus Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka, Polisi Ternyata Belum Bisa Buktikan Hal Ini
Polres Cirebon Kota memberikan keterangan pers terkait kasus Nurhayati, Sabtu (19/2/2022). [Ciayumajakuning.id]

SuaraJabar.id - Jejaring media sosial heboh oleh video yang berisi pengakuan seorang perempuan yang bernama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pelapor yang membantu pengungkapan kasus korupsi itu.

“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut.

Baca Juga:Termasuk Indonesia, 47 Persen Anggota G20 Miliki Skor Persepsi Korupsi di Bawah 50

Nurhayati mempertanyakan letak perlindungan atas nama pelapor dan saksi yang ia lakukan.

“Uang itu tidak pernah sampai ke rumah saya, satu detik pun, hampir dua tahun waktu saya tersita untuk mengungkap kasus korupsi ini,” ucapnya.

Menanggapi video pengakuan Nurhayati yang viral tersebut, Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Mako Polres Cirebon Kota tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi BPD Citemu dan sumber informasi lainnya.

“Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi (Kuwu Desa Citemu) terhadap penggunaan anggaran APBDes Tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020,” katanya, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara dari Polda Sulteng

Setelah ada informasi tersebut, lanjut Fahri, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti, sampai dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriyadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak