SuaraJabar.id - Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur mengatakan pihaknya menyerahkan empat remaja perempuan asal Sukabumi yang menjadi korban human traffickig atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepala Polres Sukabumi untuk dipulangkan ke orang tua masing-masing.
Penyerahan empat remaja itu dilaksanakan di di Polsek KP3 Bandara Sentani, setibanya mereka dari Nabire.
Ia mengatakan menyatakan empat korban trafficking dalam keterangannya mengaku direkrut dari Sukabumi, Jawa Barat dan bekerja sebagai pemandu lagu sejak bulan Oktober 2021 lalu.
Bahkan mereka juga diiming-imingi mendapat bonus sebesar Rp 7 juta, kata Abdus seraya menyatakan empat remaja itu mengaku selain sebagai pemandu lagu, juga melayani para lelaki hidung belang.
Sebelumnya empat remaja yakni AN (25), IA (18), NS (18), dan SZ (17) bekerja di lokasi 99, namun karena bosnya bermasalah maka dipindahkan ke Baya Biru dengan menggunakan helikopter.
"Lokasi 99 dan Baya Biru merupakan kawasan penambangan rakyat yang ada di Kabupaten Paniai," kata Abdus Syukur dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).
Kapolres Paniai menambahkan, selain menyerahkan empat remaja korban trafficking, pihaknya juga menyerahkan dua tersangka ke Polres Sukabumi yang menjadi perekrut empat korban yakni H (wanita) dan MD.
"Penetapan sebagai tersangka telah dilakukan Polres Sukabumi," kata Abdus Syukur pula.