Uang Saweran dari Doni Salmanan Habis Dipakai Donasi, Rizky Febian: Ini Jadi Pelajaran Buat Saya

"Ya kan pemberitaannya sudah tau ya udah kemana-mana, kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga," kata Rizky Febian.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 17 Maret 2022 | 06:00 WIB
Uang Saweran dari Doni Salmanan Habis Dipakai Donasi, Rizky Febian: Ini Jadi Pelajaran Buat Saya
Rizky Febian di Bareskrim Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraJabar.id - Penyanyi Rizky Febian mengaku uang yang ia terima dari Doni Salmanan sebesar Rp 400 juta telah habis ia gunakan untuk donasi,

Ha tersebut diungkapkan putra komedian Sule itu usai menjalani pemeriksaan terkait kasus Doni Salmanan di bareskrim Polri pada Rabu (16/3/2022).

"Ya kan pemberitaannya sudah tau ya udah kemana-mana, kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga," kata Rizky.

"Waktu itu, saya tidak tahu menahu juga kan. Ini bisa jadi pelajaran buat saya kedepannya," sambung dia.

Baca Juga:Minta Polri Selidiki Video Viral Pria Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Mahfud MD: Itu Penistaan Terhadap Islam

Rizky yang hadir di Bareskrim pada hari ini memenuhi permintaan petugas untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan binary option yang menjerat Doni Salmanan.

"Terkait materi-materinya, kita tidak bisa sampaikan di sini karena ini kaitannya dengan penyelidikan," kata kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy.

"Kita siap, kita sudah menjelaskan semua. Tidak ada istilah pengembalian (uang dalam pemeriksaan hari ini)," ungkap Ahmad.

Rizky Febian merupakan salah satu orang yang menerima uang dari Doni Salmanan. Uang itu ia terima saat menggelar lelang minuman buatannya di Instagram. Minuman itu dimenangkan oleh Doni senilai Rp 400 juta.

Saat ini, Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Baca Juga:Rizky Febian Baru Kenal Doni Salmanan Saat Terima Uang Rp 400 Juta

Sosok Youtuber itu juga dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini