Motif Tersangka Penyekapan Terhadap Triyanto alias Madam Tri, Tak Diberi Upah Setelah Lakukan Ini

Kasus penyekapan dan dan perampokan terhadap Triyanto alias Madam Tri (41) akhirnya terungkap.

Galih Prasetyo
Sabtu, 21 Mei 2022 | 11:33 WIB
Motif Tersangka Penyekapan Terhadap Triyanto alias Madam Tri, Tak Diberi Upah Setelah Lakukan Ini
Dua Tersangka Pencurian dengan Kekerasan Bernama Agus Taoufik (43) dan Agus Komarudin (31) Digelandang Pihak Kepolisian (Suara.com/Ferry Bangkit)

SuaraJabar.id - Kasus penyekapan dan dan perampokan terhadap Triyanto alias Madam Tri (41) akhirnya terungkap. Pelakunya adalah dua orang yang sudah mengenal korban.

Sebelumnya, toko rias milik Madam Tri yang berada di Jalan Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi disantroni maling pada 5 April 2022 sekitar pukul 04.45 WIB. Bukan hanya merampok, pelaku juga menyekap hingga menganiaya korban.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil mengamankan dua pelaku bernama Agus Taoufik (43) dan Agus Komarudin (31) belum lama ini.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Cimahi sudah mengamankan dua orang pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila di Mapolres Cimahi pada Sabtu (20/5/2022).

Baca Juga:Madam Alias Triyatno Jadi Korban Penyekapan Orang Tak Dikenal di Cimahi, Polisi: Pelaku Beraksi Saat Sahur

Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Cimahi. Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi pencurian yang disertai dengan kekerasan itu dilakukan lantaran mereka kecewa terhadap korban yang merupakan pemilik toko rias tersebut.

Pasalnya sebelumnya korban yang juga seorang Wedding Organizer (WO) meminta bantuan dekorasi acara pernikahan kepada pelaku. Namun setelah selesai acara, korban tidak memberikan upah kepada keduanya.

"Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan sakit hati karena sebelumnya saat ada proyek acara pernikahan korban selesai acara korban tidak melakukan pembayaran," ungkap Rizka.

Akhirnya keduanya sepakat untuk melakukan pencurian pada saat bulan Ramadhan. Kedua tersangka masuk ke dalam toko rias ketika Madam Tri selesai makan sahur, namun ketiduran.

"Pelakuangsung memegangi tangan dan kaki korban kemudian melakukan pemukulan. Setelah itu korban diikat menggunakan lakban," terang Rizka.

Baca Juga:Sorotan Peristiwa Kemarin, Pengeroyokan Pelajar di Jember hingga Update Kasus Penyekapan Gadis di Malang

Selanjutnya para pelaku mengacak-acak seisi rumah korban dan berhasil mengambil kendaraan R2 R2 Merk Yamaha Vixion Warma Merah Maroon dengan nomor polisi D-6642-SGM, dua buah ponsel hingga gaun pengantin.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan kerugian materi sebesar Rp 50 juta," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun. Mereka disangkakan Pasal 365 KUHP.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini