Ogah Disalahkan, Kantor ACT di Cimahi Tetap Beroperasi meski Izinnya Telah Dicabut

"Intinya kita menunggu arahan dari pusat, karena kita di daerah enggak mau disalahkan juga sebetulnya," ujar Kepala ACT Cabang Cimahi.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 06 Juli 2022 | 18:42 WIB
Ogah Disalahkan, Kantor ACT di Cimahi Tetap Beroperasi meski Izinnya Telah Dicabut
Kantor ACT Cabang Cimahi di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit R]

Hal tersebut diungkapkan Kabid Pemberdayaan sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Ajat Munajat pada Rabu (6/7/2022).

Kantor ACT di Kota Bandung sendiri berada di Jalan Lodaya, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya Kementerian Sosial mencabut izin ACT terkait adanya dugaan pelanggaran.

"Jadi (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin, karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," kata Ajat.

Meski sebelumnya sudah memiliki izin dari Kementerian Sosial, menurutnya aktivitas PUB di tingkat daerah pun perlu memiliki izin.

Baca Juga:PPATK Sebut Sudah Bekukan Sejumlah Rekening ACT, Sebelum Dugaan Penyelewengan Dana Berembus ke Publik

Hal tersebut pun tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.

Ajat mengatakan banyak lembaga kesejahteraan sosial (LKS) lainnya yang berada di Kota Bandung sudah memiliki izin. Namun, sejak ia berdinas di Dinas Sosial sejak 2021, menurutnya ia belum pernah menguruskan perizinan terkait ACT.

"Di kota bandung itu banyak, dan sudah berizin. Kalau sudah berizin juga harus disurvei lagi ke lapangan," kata Ajat.

Kini lembaga donasi tersebut telah resmi dicabut izinnya berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Pencabutan izin itu buntut dari adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:PPATK Temukan Aliran Dana ACT ke Pihak Diduga Terkait Terorisme

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak