SuaraJabar.id - Sejumlah bangunan di Jalan Laswi, Kacapiring, Kota Bandung dikosongkan paksa oleh PT KAI Daop 2 Bandung, Rabu, 20 Juli 2022. Tak hanya hunian, yang turut terdampak adalah tempat usaha milik warga.
Seperti yang dialami Ade Mulyadi (30), pemilik rumah makan atau warung tegal (warteg). Tempat usahanya berdiri di lahan yang berada di depan rumah nomor 34. Ia mengaku, menyewa lahan kepada penghuni rumah tersebut.
Menurut Ade, petaka itu terjadi pada pukul 08.00 pagi tadi, tak lama setelah ia buka warung. Petugas dari PT KAI yang diperkirakan berjumlah ratusan mendatangi lokasi.
"Sedih rasanya. Saya sudah masak banyak, ini baru buka. Saya buka jam 6 pagi. Mereka datang jam 8 pagi," katanya kepada Suara.com.
Baca Juga:PT KAI Gusur 7 Rumah di Jalan Laswi Bandung Tanpa Peradilan, Apa Alasannya?
"Bukan pembeli yang datang malah pasukan kayak gini," imbuh Ade.
Padahal Ade baru saja membayar uang sewanya pada bulan lalu. Warteg itu jadi gantungan hidup tak hanya bagi keluarga Ade, tapi sanak keluarganya yang lain.
"Yang bikin aku sedih ini aku baru bayar kontrak bulan kemarin, Rp 25 juta, sesudah lebaran. Setiap dua tahun sekali saya bayarnya. Makanya saya merasa jadi korban," ungkapnya.
Setidaknya tercatat ada tujuh bangunan yang dikosongkan secara paksa, berdiri di Jalan Laswi Nomor 24, 28, 30, 32, 34, 36, dan 38. Ade mengecam kejadian tersebut.
"Kalau kabar soal katanya ini punya PT KAI saya sempet denger, kalau masalah surat-suratnya (bukti penguasaan aset) saya tidak tahu," katanya.
"Harusnya koordinasi dulu lah," katanya.
Awalnya, barang-barang di warteg miliknya akan diangkut petugas, namun ia menahan. Memilih untuk mengangkutnya sendiri. Seiring kejadian pengosongan paksa tersebut, Ade tak tahu bisa berbuat apa.
"Saya cuma pasrah aja," katanya.
Proses pengosongan rumah itu sempat berlangsung panas, warga yang menolak meninggalkan rumah bersitegang dengan petugas.
Mereka tumpah ke badan jalan. Pecahan kaca tampak berserakan, sejumlah bilah kayu pun sempat terbakar. Ruas jalan akhirnya ditutup.
Meski diadang warga, petugas PT KAI bersikeras memaksa masuk ke dalam rumah, mereka pun langsung mengeluarkan barang-barang milik warga.
"Puas kalian, puas kalian bisa mengeluarkan barang-barang orang lain," teriak seorang perempuan penghuni rumah.
Seorang penghuni rumah, Dwi Laksono (57) mengatakan, sudah mendiami rumah nomor 32 sejak 50 tahun silam. Orang tuanya, kata Dwi, dulu merupakan pekerja Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
Ia mengakui menerima surat pemberitahuan pengosongan rumah kemarin sore. Namun, warga tetap memilih bertahan.
"Dari dulu kami mempertanyakan bukti kepemilikan aset dari PT KAI, tapi tidak menunjukkan. Ini sudah jadi tanah negara, sudah puluhan tahun di sini, saya lahir di sini, jadi kami berhak," katanya.
Setelah mengosongkan rumah, petugas PT KAI tampak langsung menutup beberapa halaman rumah dengan seng. Juga memasang papan penunjuk aset, namun tak ada nomor aset pada plang tersebut.
Terpisah, Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Koeswardojo menyebut bahwa pengosongan paksa dilakukan dikarenakan warga tidak memiliki izin atau hak menempati lokasi.
"Kami melakukan penertiban rumah perusahaan yang saat ini ditempati oleh mereka-mereka (warga setempat) yang saat ini tidak memiliki hak untuk menempati lokasi tersebut. Dan hari ini kami menertibkan sebanyak 7 rumah perusahaan," katanya.
Kontributor : M Dikdik RA