Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka, Polri Tuai Pujian dari Tokoh Agama di Bogor

Teka teki yang selama ini dipertanyakan masyarakat soal pembunuhan Brigadir J tersebut akhirnya terjawab

Andi Ahmad S
Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:47 WIB
Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka, Polri Tuai Pujian dari Tokoh Agama di Bogor
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi. Kami di Cibungbulang insyaAllah akan kondusif," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Baca Juga:Di Balik Pengakuan Irjen Ferdy Sambo Usai Diperiksa 7 Jam di Mako Brimob

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak