Gudang Elpiji Oplosan di Cirebon Digerebek Polisi, 1.137 Tabung Gas 3Kg Disita

Petugas menemukan sebanyak 1.137 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi yang sedang dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 sampai 50 kilogram.

Galih Prasetyo
Senin, 12 September 2022 | 18:33 WIB
Gudang Elpiji Oplosan di Cirebon Digerebek Polisi, 1.137 Tabung Gas 3Kg Disita
Tabung gas elpiji 3 kilogram. [Istimewa]

SuaraJabar.id - Gudang elpiji oplosan berhasil digerebek Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat. Gudang tersebut dijadikan tempat untuk mengoplos gas elpiji subsidi ke non subsidi.

"Kami melakukan penggerebekan gudang yang dijadikan sebagai tempat oplosan gas elpiji," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengutip dari Antara.

Arif mengatakan pada saat digerebek petugas menemukan sebanyak 1.137 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi yang sedang dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 sampai 50 kilogram.

Menurutnya penggerebekan, dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait alur atau distribusi gas elpiji 3 kilogram subsidi.

Baca Juga:Gudang Gas Elpiji Oplosan di Cirebon Digrebek Polisi, 1.000 Tabung Subsidi Dipindah ke Ukuran Besar

Pada saat dilakukan penyelidikan, lanjut Arif terdapat hal yang mencurigakan sehingga petugas terus mengintai, dan didapati ada penyelewengan dan pengoplosan gas subsidi menjadi gas non subsidi.

"Pada saat penggerebekan, kami menemukan sebanyak 1.137 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 13 tabung gas 5,5 kilogram, 242 tabung ukuran 12 kilogram dan 86 tabung gas ukuran 50 kilogram," tuturnya.

Pada saat penggerebekan, pihaknya mengamankan tiga orang yaitu pemilik atau pengelola tempat, pekerja, dan juga penjaga gudang.

Ketiganya kata Arif, di bawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan terkait perbuatan yang dilakukan mereka selama ini.

"Hasil pemeriksaan sementara, kami menetapkan seorang berinisial AR menjadi tersangka dan dia merupakan pemilik," katanya.

Baca Juga:Dampak Harga BBM Naik, Petani Gunakan Gas Elpiji untuk Mesin Pompa Air

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak