Kriminalisasi Tak Surutkan Masyarakat Jatayu Tolak PLTU 1 Indramayu

'STOP BIOMASS CO-FIRING! PHASE OUT COAL POWER PLANT, #BIGBADBIOMASS'. tulis spanduk yang dibentangkan masyarakat yang tergabung di Jatayu.

Galih Prasetyo
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 13:09 WIB
Kriminalisasi Tak Surutkan Masyarakat Jatayu Tolak PLTU 1 Indramayu
Warga yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara (Jatayu) gelar aksi demo menolak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Indramayu (Suara.com/Danan Arya)

"Dampak ke tanaman terutama ke padi, pertanian itu mulai tahun 2019, itu mulai kita mengelola tanah kesulitan dari pembibitan itu sudah berubah merah terkadang bisa mati, itu bukan bentuk hama itu dikenal penyakit," Ucap Tarmudi.

Selain berdampak pada tanaman padi, Tarmidi juga mencurigai semenjak beroperasi PLTU 1 Indramayu, pohon kelapa di Desa Mekarsari saat ini sudah punah.

"Dari pohon kelapa, terus berjalan kematian-kematian ini, baru tahun 2015 kalau di Mekarsari itu udah separuhnya pohon kelapa yang mati," ucap Tarmudi.

"Makannya orang yang dulunya punya pohon kelapa 100 atau 10, ya sekarang disini jangankan kita mau jual, mau butuh kelapa muda aja kita harus beli di luar, karena udah engga ada pohonya," sambunya.

Baca Juga:Wamenkeu Cerita Soal Rencana RI Pensiunkan PLTU Batubara Secara Dini

Kampanye yang dilakukan oleh warga Jatayu kali ini adalah rentetan aksi yang sudah diulang puluhan kali, bahkan sempat berorasi di Istana Negara, Jakarta.

"Oh lebih, kita sudah mengadakan aksi itu di Istana Presiden udah engga keitung, Gedung Sate Bandung udah engga keitung, di DPRD Indramayu apalagi bahkan aksi di lokasi Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) udah sering kali," tegas Tarmidi.

Aksi warga Jatayu tidak semata-mata berjalan mulus, bahkan ada anggota Jatayu yang sempat mendapkat tindak kriminilisasi saat menggelar orasi di GITET sekitar PLTU 1 Indramayu.

"Bahkan temen-temen kami yang sudah korban kriminilisasi pada waktu di pangarugan tanah merah di GITET," tambahnya.

Bukannya malah mendapatkan bantuan hukum akibat tindak kriminilisasi, justru anggota Jatayu harus mendekam di penjara selama enam Bulan. "Sampe pengadilan, di vonis 6 bulan," kata Darmidi.

Baca Juga:BEI Pantau Rencana Emiten Bukit Asam Caplok PLTU Milik PLN

Diketahui, PLTU Indramayu 1 adalah salah satu dari 52 PLTU di Indonesia yang akan diubah menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap co-firing, hal itu dilakukan dengan mengganti 5-10 persen batubara dengan biomassa dari pelet kayu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak