"Oh lebih, kita sudah mengadakan aksi itu di Istana Presiden udah engga keitung, Gedung Sate Bandung udah engga keitung, di DPRD Indramayu apalagi bahkan aksi di lokasi Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) udah sering kali," tegas Tarmidi.
Aksi warga Jatayu tidak semata-mata berjalan mulus, bahkan ada anggota Jatayu yang sempat mendapkat tindak kriminilisasi saat menggelar orasi di GITET sekitar PLTU 1 Indramayu.
"Bahkan temen-temen kami yang sudah korban kriminilisasi pada waktu di pangarugan tanah merah di GITET," tambahnya.
Bukannya malah mendapatkan bantuan hukum akibat tindak kriminilisasi, justru anggota Jatayu harus mendekam di penjara selama enam Bulan. "Sampe pengadilan, di vonis 6 bulan," kata Darmidi.
Baca Juga:Wamenkeu Cerita Soal Rencana RI Pensiunkan PLTU Batubara Secara Dini
Diketahui, PLTU Indramayu 1 adalah salah satu dari 52 PLTU di Indonesia yang akan diubah menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap co-firing, hal itu dilakukan dengan mengganti 5-10 persen batubara dengan biomassa dari pelet kayu.
Sedangkan Riset terbaru Trend Asia (2022) menemukan bahwa co-firing biomass merupakan solusi palsu dari transisi energi.
Pasalnya, pemerintah membutuhkan lahan seluas sekitar 2,33 juta hektar atau 35 kali luas daratan DKI Jakarta untuk membangun Hutan Tanaman Energi (HTE) dan rantai pasok biomass akan menambah emisi gas rumah kaca Indonesia sebesar 26,48 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) per tahun.
Kontributor : Danan Arya
Baca Juga:BEI Pantau Rencana Emiten Bukit Asam Caplok PLTU Milik PLN