SuaraJabar.id - Proses perceraian Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika atau yang akrab disapa Ambu Anne dan Dedi Mulyadi masih bergulir di Pengadilan Agama Purwakarta.
Sidang terakhir gugatan perceraian itu digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada Selasa (8/11/2022) kemarin.
Pada sidang itu, terlihat hanya Anne Ratna Mustika yang hadir di ruang sidang Pengadilan Agama Purwakarta. Sedangkan Dedi Mulyadi tak terlihat.
Dedi Mulyadi sendiri pada sidang keempat itu diwakili oleh kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.
Baca Juga:Penuh Haru, Anne Ratna Mustika Berpamitan dan Merindukan Sosok Ini
Meski tak hadir, Ojat mengatakan kliennya memiliki keinginan besar agar proses sidang perceraian itu tak berlanjut.
Dedi Mulyadi kata Ojat, tentu bakal mengupayakan damai. Karena menurutnya seorang suami itu harus mempertahkan rumah tangganya tetap utuh.
“Seorang suami harus mempertahankan rumah tangganya, walaupun nanti hasilnya seperti apa yang penting usahanya,” kata Ojat usai sidang.
Terkait alasan Dedi Mulyadi yang tak hadir dalam persidangan kali itu, Ojat mengatakan kliennya tidak hadir karena ada sidang rapat kerja dengan pemerintah.
“Pak Dedi tidak hadir harus memimpin rapat kerja dengan pemerintah juga kementerian. Selanjutnya kita menunggu panggilan lagi,” kata dia.
Di lain pihak, Anne Ratna Mustika memastikan dirinya menginginkan proses perceraiannya dengan Dedi Mulyadi berlangsung cepat.
“Ya alhamdulillah tadi berjalan lancar dan insya Allah agenda lanjut ya sesuai dengan yang sudah ditetapkan nanti akan bertemu mudah-mudahan, tadi saya mengusulkan tanggal 16 November 2022 nanti,” ucap Anne Ratna Mustika.
Pada sidang berikutnya, Ambu Anne mengayakan agendanya adalah mempertemukan penggugat dan tergugat di hadapan majelis hakim untuk memastikan apakah ada kesepakatan damai atau tidak. Namun Anne mengatakan dirinya telah menutup pintu damai.
“Tapi tadi saya sampaikan kepada hakim, saya sudah yakin dan tidak ada ruang untuk kesepakatan damai,” tegas Ambu Anne.
Sebelum melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Purwakarta, Anne mengaku sudah berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak tergugat. Akan tetapi ditunggu sampai berbulan-bulan tidak ada itikad baik.
“Ya sudah berarti ini jalan terbaik. berharap proses sidang perceraiannya cepat ke tahap selanjutnya. Saya juga menghormati proses, karena mediasi jadi proses yang wajib dilaksanakan tergugat ataupun penggugat,” kata Anne Ratna Mustika.