Biar Tak Menyesal Kemudian, Prof Muradi Beri Catatan Ini bagi Artis yang Ingin Terjun di Pilkada

Selain Lucky Hakim, a ada artis lainnya yang menjadi pejabat publik di Jawa Barat, yakni Hengky Kurniawan dan Sahrul Gunawan.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 22 Februari 2023 | 14:41 WIB
Biar Tak Menyesal Kemudian, Prof Muradi Beri Catatan Ini bagi Artis yang Ingin Terjun di Pilkada
Ridwan Kamil usai bertemu Lucky Hakim.

SuaraJabar.id - Nama artis Lucky Hakim belakangan menghebohkan publik usai melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Selain Lucky Hakim, a ada artis lainnya yang menjadi pejabat publik di Jawa Barat, yakni Hengky Kurniawan yang kini menjabat Bupati Bandung Barat dan Sahrul Gunawan yang menjabat Wakil Bupati Bandung.

Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Prof Muradi menilai pamor yang dimiliki artis tak dipungkiri menjadi salah satu daya pikat untuk meraup suara, dan itu menurutnya sah-sah saja.

"Ya kalau itu doang (digaet untuk meraup suara) enggak apa-apa tapi dia harus meresapi nilai-nilai, bisa memperkuat basis massa dan sebagainya," kata Prof Muradi saat dihubungi Suara.com pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:Belum Pernah Pacaran, Baim Cilik Lebih Pilih Pelihara Kambing Daripada Punya Pacar

Namun Muradi menilai ada dua kekurangan dari seorang artis yang menjadi kepala daerah. Yakni daya tahan dan juga ideologi. Padahal keduanya menurutnya sangat penting bagi politikus.

"Dua hal kekurangan utama kepala daerah dari kalangan artis. Pertama politik endurance, daya tahan politiknya kan lemah. Jadi gak sama seperti kader lain. Kedua nilai ideologinya gak kuat," ungkapnya.

Contohnya, kata Prof Muradi ada pada diri artis Lucky Hakim yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu. Padahal jabatannya bersama Bupati Nina Agustina baru berakhir tahun 2026.

Terlebih lagi Lucky Hakim sebelumnya diketahui kerap berpindah partai dari mulai Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem hingga Partai Gerindra.

"Makannya kemudian model kaya Wakil Bupati Indramayu udah tiga kali pindah partai. Kan pusing. Artinya dia tidak mempunyai ideologi tertentu dengan partai yang mengusungnya," kata Muradi.

Baca Juga:Masih Ingat Baim Cilik? Kini Jadi Juragan Kambing dengan Harga Fantastis

Dia menerangkan masa jabatan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang yakni lima tahun. Jika mengundurkan diri, kaya Prof Muradi, harus ada alasan yang mendesak. Bukan karena alasan tidak nyaman dan sebagainya.

Prof Muradi mengatakan, para kepala daerah baik Bupati dan Wakilnya maupun Wali Kota dan Wakilnya harus paham terhadap dinamika politik sebab tugas masing-masing sudah diatur dalam undang-undang.

"Soal nyaman enggak nyaman kan proporsinya sudah jelas. Meskipun secara praktik enggak sama harusnya dia paham dengan dinamika yang ada," sebutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak