SuaraJabar.id - Warga Desa Neglasari, Banjar, Jawa Barat sempat dibuat geger dengan ditemukan sosok mayat perempuan di bibir jurang batu gajah. Terkini diketahui bahwa mayat perempuan itu bernama Indriana Dewi Oka Saputri (24) dan jadi korban pembunuhan.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui bahwa otak pembunuhan itu ialah perempuan Devara Putri Prananda (25) bersama kekasihnya DA (24). DA diketahui memiliki hubungan dengan korban.
DP yang merupakan warga Johar Baru dan DA warga Tebet dari penyelidikan kepolisianm menyewa seorang pembunuhan bayaran dengan inisial MRS (21), warga Cempaka Putih.
Baca juga:
Baca Juga:Viral Kawanan Monyet Berkeliaran di Kota Bandung, Ganjar: Ada Tanda Bahaya dari Alam
Dalam kasus pembunuhan Indriana, pelaku DP dan DA memberikan imbalan kepada pelaku MRS sebagai eksekutor. Bahkan, uang imbalannya pun hasil menjual barang mewah milik korban.
“Pasangan kekasih tersebut membayar pelaku MRS sebagai eksekutor sebesar 50 juta rupiah. Itu dari hasil penjualan barang mewah milik korban,” terang Kombes Pol Surawan seperti dikutip dari Harapanrakyat.com--jaringan Suara.com, Senin (4/3).
Adapun barang mewah milik korban yang hilang diantaranya tas merk LV (Louis Vuitton) dan jam tangan merek Rolex.
Motif sementara kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri adalah karena cinta segitiga dan cemburu.
Baca juga:
Baca Juga:Rekapitulasi di Jabar Sudah Lebih 50 Persen, Suara Komeng Masih Ungguli Ganjar-Mahfud
“Motif sementara karena cemburu. Pelaku perempuan berinisial DP yang meminta untuk membunuh korban,” tambah Kombes Surawan.
MRS yang merupakan teman DA menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan ikat pinggang. Aksi kejinya itu ia lakukan dalam mobil.
Sebelum dibuang di Neglasari, Kota Banjar, para pelaku membunuh korban di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di kawasan Bukit Pelangi.
Kemudian para pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil ke wilayah Jakarta, Cirebon, lalu ke Kuningan dan membuangnya di Kota Banjar.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 338, 340, dan 365 KUHP Ayat 4 dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati.