Geger Pembunuhan Indriana Dewi Eka: Pasangan Kekasih Bayar Algojo Sebesar Rp50 Juta

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 338, 340, dan 365 KUHP Ayat 4 dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Galih Prasetyo
Senin, 04 Maret 2024 | 08:20 WIB
Geger Pembunuhan Indriana Dewi Eka: Pasangan Kekasih Bayar Algojo Sebesar Rp50 Juta
Ilustrasi mayat atau jenazah. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Warga Desa Neglasari, Banjar, Jawa Barat sempat dibuat geger dengan ditemukan sosok mayat perempuan di bibir jurang batu gajah. Terkini diketahui bahwa mayat perempuan itu bernama Indriana Dewi Oka Saputri (24) dan jadi korban pembunuhan.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui bahwa otak pembunuhan itu ialah perempuan Devara Putri Prananda (25) bersama kekasihnya DA (24). DA diketahui memiliki hubungan dengan korban.

DP yang merupakan warga Johar Baru dan DA warga Tebet dari penyelidikan kepolisianm menyewa seorang pembunuhan bayaran dengan inisial MRS (21), warga Cempaka Putih.

Baca juga:

Baca Juga:Viral Kawanan Monyet Berkeliaran di Kota Bandung, Ganjar: Ada Tanda Bahaya dari Alam

Dalam kasus pembunuhan Indriana, pelaku DP dan DA memberikan imbalan kepada pelaku MRS sebagai eksekutor. Bahkan, uang imbalannya pun hasil menjual barang mewah milik korban.

“Pasangan kekasih tersebut membayar pelaku MRS sebagai eksekutor sebesar 50 juta rupiah. Itu dari hasil penjualan barang mewah milik korban,” terang Kombes Pol Surawan seperti dikutip dari Harapanrakyat.com--jaringan Suara.com, Senin (4/3).

Adapun barang mewah milik korban yang hilang diantaranya tas merk LV (Louis Vuitton) dan jam tangan merek Rolex.

Motif sementara kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri adalah karena cinta segitiga dan cemburu.

Baca juga:

Baca Juga:Rekapitulasi di Jabar Sudah Lebih 50 Persen, Suara Komeng Masih Ungguli Ganjar-Mahfud

“Motif sementara karena cemburu. Pelaku perempuan berinisial DP yang meminta untuk membunuh korban,” tambah Kombes Surawan.

MRS yang merupakan teman DA menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan ikat pinggang. Aksi kejinya itu ia lakukan dalam mobil.

Sebelum dibuang di Neglasari, Kota Banjar, para pelaku membunuh korban di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di kawasan Bukit Pelangi.

Kemudian para pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil ke wilayah Jakarta, Cirebon, lalu ke Kuningan dan membuangnya di Kota Banjar.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 338, 340, dan 365 KUHP Ayat 4 dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak