SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri Cibadak melakukan eksekusi lahan beserta permukiman warga seluas 1,2 hektare (ha) di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).
"Eksekusi lahan dan permukiman warga tepatnya di Kampung Cangehgar, RT 02/02, Kelurahan Palabuhanratu ini berdasarkan surat PN Cibadak Nomor: 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025 tentang Pengosongan Lahan," kata Wakil Ketua PNI Cibadak Maruli Tumpal Sirait di Sukabumi, Rabu.
Informasi yang dihimpun, ada 21 kepala keluarga yang mendiami lahan seluas 1,2 hektare tersebut. Selain rumah juga terdapat warung milik warga yang terkena dampak eksekusi.
Menurut Maruli, pihaknya telah mensosialisasikan serta mengirim surat terkait rencana eksekusi lahan ini kepada warga dan meminta untuk mengosongkan secara mandiri sebelum jadwal eksekusi dilaksanakan atau pada Rabu.
Baca Juga:Maling Gondol Uang Infak Rp4 Juta, Aksi Terekam CCTV
Tetapi, jika tidak melakukan pengosongan lahan secara mandiri maka PN Cibadak tetap melakukan eksekusi, namun sayangnya seluruh warga yang menghuni rumah yang berdiri di lahan seluas 1,2 ha tersebut memilih bertahan dan menolak pelaksanaan eksekusi tersebut.
Ia menjelaskan eksekusi lahan ini berawal pemohon Yudi Iskandar memenangkan gugatan atas termohon Maman Suparman dan kawan-kawan di PN Cibadak pada 2023 lalu. Seharusnya eksekusi lahan tersebut dilaksanakan pada 2023, namun ditunda.
Selanjutnya, pihak kuasa hukum pemohon mengirim surat ke PN Cibadak pada 4 November 2024, Nomor: 3148/KPN.W11-U18/HK2.4/XI/2024 perihal penundaan pelaksanaan eksekusi dan berdasarkan penetapan Ketua PN Cibadak Nomor: 01/Pen.Pdt.Eks.Peng/2024/PN.Cbd. Jo.Nomor : 04/Pdt.G/2009/ PN.Cbd. JoNomor: 184/PDT/2010/PT.BDG Jo.Nomor: 1292 K/PDT/2011 Jo. Nomor: 201 PK/Pdt/2013 tanggal 14 Oktober 2024 perihal pelaksanaan eksekusi yang ditetapkan pada Rabu (22/1).
"Eksekusi lahan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Ditambah tidak adanya surat-surat keberatan dari pihak tergugat tentunya PN Cibadak tetap melaksanakan eksekusi sebagaimana hasil pemeriksaan setempat, konstatering sampai dengan pelaksanaannya hari ini," tambahnya dikutip ANTARA.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon yakni Habib Ahmad Yadzi Alaydrus mengatakan pihaknya menunggu sampai dua tahun untuk melaksanakan eksekusi lahan.
Baca Juga:Tawuran di Lapang Merdeka Sukabumi, Puluhan Pelajar Saling Serang dengan Senjata Tajam
Namun, sebelum eksekusi lahan terlaksana pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum sudah melakukan pendekatan secara persuasif dengan mendatangi langsung ke rumah warga (termohon), menanyakan asal-usul dan berapa lama mereka tinggal.
- 1
- 2