SuaraJabar.id - Tiga kepala desa (kades) di Ciamis, Jawa Barat, mengundurkan diri di awal tahun 2025. Alasan pengunduran diri beragam, mulai dari sakit, alasan pribadi, hingga desakan warga.
"Kita mencatat, ada sebanyak 3 kades di Ciamis yang mengundurkan diri di awal tahun 2025 ini," kata Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Andi Sopyandi, Jumat (28/2/2025).
Kades yang mengundurkan diri berasal dari Desa Cigayam Kecamatan Banjaranyar, Desa Sidamulya Kecamatan Cisaga, dan Desa Pasirtamiang Kecamatan Cihaurbeuti.
Kades Sidamulya mengundurkan diri karena alasan kesehatan dan Kades Pasirtamiang mengundurkan diri karena alasan pribadi.
Baca Juga:5 Es Khas Jawa Barat: Pelepas Dahaga yang Menyegarkan di Bulan Ramadan
Sedangkan Kades Cigayam mengundurkan diri karena desakan masyarakat terkait program desa yang belum terlaksana.
Masa jabatan ketiga kades tersebut seharusnya berakhir pada tahun 2026. Saat ini, posisi mereka digantikan oleh Penjabat Sementara (Pjs).
"Untuk masa jabatan kepala desa yang mengundurkan diri di tahun 2025, semua masih mempunyai masa jabatan sampai tahun 2026," ungkap Andi dilansir harapanrakyat.com, jaringan suara.com.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) untuk pemilihan kades Antar Waktu (PAW).
"Akan tetapi Musdes PAW masih menunggu arahan pusat, tentang Peraturan Pemerintah atau Permendagri terkait kepala desa," pungkasnya.
Baca Juga:Maafkan Pelaku, Mahasiswi Korban Pelecehan Tenaga Honorer PN Sukabumi Tetap Tempuh Jalur Hukum