Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat Cianjur Pasang Target Rp25 Miliar Per Bulan

Samsat Kabupaten Cianjur mengalami kenaikan pendapatan dari 22 sampai 70 persen per hari.

Syaiful Rachman
Selasa, 25 Maret 2025 | 03:49 WIB
Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat Cianjur Pasang Target Rp25 Miliar Per Bulan
Antusias masyarakat Cianjur, Jawa Barat, mengalami kenaikan setiap harinya untuk membayar pajak kendaraan ke Kantor Samsat Cianjur, setelah Gubernur Jabar Dedi Mulayadi melucurkan program pemutihan pajak kendaraan.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

SuaraJabar.id - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menargetkan pendapatan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cianjur sekitar Rp25 miliar per bulan setelah diberlakukannya penghapusan tunggakan pajak dan denda kendaraan.

Kepala P3DW Kabupaten Cianjur, Irvan Niko Firmansyah di Cianjur, Senin (24/3/2025), mengatakan, dengan dikeluarkannya program Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Samsat Kabupaten Cianjur mengalami kenaikan pendapatan dari 22 sampai 70 persen per hari.

"Sejak kebijakan penghapusan tunggakan baik denda maupun pokok pajak kendaraan di Jabar diberlakukan peningkatan cukup tinggi sudah terlihat dari hari pertama sampai saat ini," kata Irvan dilansir ANTARA.

Dia menjelaskan, hari pertama penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp374 juta dan hari kedua mengalami kenaikan hingga 70 persen atau sekitar Rp531 juta seiring tingginya masyarakat yang datang untuk membayar pajak kendaraan.

Baca Juga:Raja Juli Antoni dan Dedi Mulyadi Pimpin Aksi Penghijauan Puncak dengan 50 Ribu Bibit Pohon

Sedangkan target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Cianjur tahun 2025 sebesar Rp168 miliar, sehingga pihaknya optimistis dapat tercapai seiring tingginya antusias pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan.

"Peningkatan cukup tinggi kami optimistis target pendapatan pajak kendaraan dapat tercapai Rp25 miliar per bulan, dan Rp168 miliar per tahun karena sebelum ada program pemutihan setiap bulan Samsat Cianjur hanya mencatat pendapatan tertinggi Rp18 miliar per bulan," katanya.

Dia menjelaskan, jumlah kendaraan bermotor yang ada di Cianjur sekitar 493.000 unit dan sekitar 43 persen atau 203.000 unit diantaranya menunggak pajak.

Pihaknya berharap dengan adanya program tersebut minimal 50 persen 203 ribu kendaraan yang menunggak dapat membayar pajak dengan memanfaatkan program pemutihan yang berlaku hingga 6 Juni 2025.

"Penerimaan dari pajak kendaraan akan digunakan untuk peningkatan pembangunan infrastruktur di Jabar," katanya.

Baca Juga:KPU Tasikmalaya Tetapkan Ai Diantani sebagai Calon Bupati Pengganti untuk PSU Pilkada

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/HO Bapenda Jabar)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/HO Bapenda Jabar)

Dua Hari Pemberlakuan Pemutihan, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Sebesar Rp27,3 miliar

Penerimaan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat, selama dua hari pemberlakuan kebijakan pemutihan pajak pada 20 sampai 21 Maret 2025, lebih dari Rp27,3 miliar dari 61.641 kendaraan bermotor roda dua dan empat yang melakukan pembayaran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik mengungkapkan bahwa jumlah penerimaan pajak dan pembayar pajak tersebut, saat ini terjadi kenaikan sekitar 50 persen dibandingkan periode sebelumnya.

"Untuk penerimaan pajak dari laporan yang masuk sampai malam kemarin, ada kenaikan 50 persen dibandingkan dengan perolehan sebelum ada program pemutihan pajak," ujar Dedi.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diharapkan bisa menertibkan dan akuratkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jabar.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Pemberian pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, diberikan pada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Namun demikian, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya. Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.

Dengan kebijakan tersebut, pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan.

"Masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Dedi Taufik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini