MUI Sebut Vasektomi Ala Dedi Mulyadi Haram, Pemerintah Diminta Tak Kampanye

Dedi Mulyadi usul vasektomi jadi syarat bansos untuk tekan angka kelahiran & kemiskinan. MUI menolak, haram jika tujuannya pemandulan permanen, kecuali alasan syar'i.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:44 WIB
MUI Sebut Vasektomi Ala Dedi Mulyadi Haram, Pemerintah Diminta Tak Kampanye
Ilustrasi vasektomi. (Shutterstock/Kolase)

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan agar vasektomi dijadikan syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos).

Mantan Bupati Purwakarta itu menyampaikan rencana kebijakan agar vasektomi atau keluarga berencana (KB) pria menjadi syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos) masyarakat prasejahtera di wilayahnya.

Hal ini untuk menekan angka kelahiran dan kemiskinan di wilayahnya.

Tujuan usulan ini juga menyuruh orang-orang yang tak senggup menafkahi anak dengan baik jangan terus punya anak.

Baca Juga:Perjuangan Bocah SMP Rawat Ayah Sakit Hingga Meninggal, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Menyentuh

Akan tetapi usulan ternyata malah mendapat reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut MUI vasektomi sebagai syarat menerima bantuan adalah tindakan yang haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menekankan bahwa vasektomi hukumnya haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan.

Hal ini berdasar dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 dimana vasektomi bisa jadi haram kecuali ada alasan khusus.

"Saat ini, vasektomi haram kecuali terdapat alasan syar'i seperti karena sakit atau hal serupa," kata Ni'am dilansir dari situs resmi MUI, Jumat (2/5).

Baca Juga:Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!

Sedangkan menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, vasektomi hanya dibolehkan apabila memenuhi lima syarat.

Pertama, prosedur dilakukan untuk tujuan yang tidak melanggar syariat Islam.

Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

Ketiga, terdapat jaminan medis bahwa fungsi reproduksi dapat pulih melalui rekanalisasi.

"Syarat keempat, prosedur ini tidak menimbulkan mudharat bagi pelaku. Kelima, vasektomi tidak boleh menjadi bagian dari program kontrasepsi mantap," jelas Abdul.

Menurutnya dengan vasektomi ada kemungkinan rekanalisasi pascavasektomi, tetapi ia menilai tidak ada jaminan 100 persen bahwa fungsi reproduksi akan kembali normal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak