Babak Baru Sengketa Bandung Zoo: Terdakwa Korupsi Balik Gugat Wali Kota dan Pemkot Bandung!

Terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema bersama lima orang lainnya justru melayangkan gugatan perdata terhadap Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dan Pemkot Bandung.

Andi Ahmad S
Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:01 WIB
Babak Baru Sengketa Bandung Zoo: Terdakwa Korupsi Balik Gugat Wali Kota dan Pemkot Bandung!
Anggota Kepolisian melakukan penjagaan di pintu gerbang Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/8/2025). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/bar]

SuaraJabar.id - Sebuah manuver hukum yang mengejutkan datang dari kasus sengketa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) Kota Bandung, Jawa Barat.

Di tengah proses persidangan kasus korupsi yang menjeratnya, terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema bersama lima orang lainnya justru melayangkan gugatan perdata terhadap Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Langkah ini menandai babak baru yang semakin pelik dalam drama pengelolaan salah satu ikon bersejarah Kota Kembang tersebut.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan siap disidangkan dalam waktu dekat.

Detail Gugatan yang Dilayangkan ke Pengadilan

Baca Juga:Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, gugatan ini resmi didaftarkan pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Berikut adalah rincian utama dari gugatan tersebut:

Nomor Perkara: 377/Pdt.G/2025/PN Bdg

Klasifikasi Perkara: Perbuatan Melawan Hukum

Para Penggugat:

Baca Juga:Persib Selangkah Lagi Juara! Wali Kota Bandung Imbau Bobotoh: Rayakan dengan Cara Bermartabat!

  • Raden Bisma Bratakoesoema
  • Nina Kurnia Hikmawati
  • Mohamad Ariodillah
  • Sri Rejeki
  • Sri
  • Gantira Bratakusuma

Para Tergugat: Wali Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung

  • Jadwal Sidang Perdana: Telah ditetapkan pada Kamis, 11 September 2025, di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Bandung.

Dokumen perkara juga mencatat bahwa panjar biaya perkara sebesar Rp1.157.500 telah dibayarkan oleh pihak penggugat.

"Sidang pertama pada Kamis 11 September 2025, di Ruangan Oemar Seno Adji," tulis dokumen itu.

Hal yang membuat gugatan ini menjadi sorotan utama adalah status dari beberapa penggugat. Nama Raden Bisma Bratakoesoema saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan Bandung Zoo yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Selain itu, dalam daftar penggugat juga tercantum nama Sri, yang sangat identik dengan salah satu tersangka lain dalam pusaran kasus korupsi yang sama.

Fakta bahwa pihak yang sedang diadili karena diduga merugikan negara justru balik menggugat pemerintah menjadi sebuah ironi yang menarik perhatian publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak