Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum dari para penggugat maupun pihak Pemkot Bandung belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini.
Gugatan ini tidak bisa dilepaskan dari kasus korupsi yang menjadi pangkal masalah.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (14/8), mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, mengungkap fakta krusial saat dihadirkan sebagai saksi.
Yossi mengungkapkan bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola Bandung Zoo, di mana Bisma menjadi salah satu pengurusnya, tidak pernah membayar sewa lahan kepada Pemkot Bandung selama periode 2008 hingga 2013.
Baca Juga:Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
Fakta ini terungkap dalam rapat koordinasi pada awal 2014 yang dipimpin oleh Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil.
"Saat itu (2014) ada permohonan perpanjangan penggunaan lahan oleh YMT, Pak Wali Kota menanyakan apakah sudah bayar atau belum.
Tapi, ternyata berdasarkan data BPKAD Kota Bandung, YMT belum bayar sejak 2008 hingga 2013, dan wali kota menyatakan boleh dilakukan perpanjangan asal dibayar," kata Yossi menjawab pertanyaan jaksa.
Dalam rapat tersebut, Ridwan Kamil juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah pemulihan aset jika YMT tidak memenuhi kewajibannya.
Akumulasi masalah inilah yang berujung pada penyegelan dan penutupan sementara Bandung Zoo oleh Pemkot Bandung, di mana nasib satwa di dalamnya kini ditangani sementara oleh Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI). [Antara].
Baca Juga:Persib Selangkah Lagi Juara! Wali Kota Bandung Imbau Bobotoh: Rayakan dengan Cara Bermartabat!