Bawaslu Bogor Blak-blakan Ungkap Kebutuhan di Lapangan, DPR Pastikan Jadi Masukan Revisi UU Pemilu

Ridwan Arifin menekankan pentingnya adanya aturan teknis yang jelas dan mekanisme kerja yang baku dalam setiap tahapan pemilu.

Andi Ahmad S
Kamis, 25 September 2025 | 15:00 WIB
Bawaslu Bogor Blak-blakan Ungkap Kebutuhan di Lapangan, DPR Pastikan Jadi Masukan Revisi UU Pemilu
Anggota DPR RI Komisi II, Dede Yusuf, dalam sebuah acara Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu Bigland Hotel Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 September 2025. [Andi/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Revisi UU Pemilu ditunda hingga 2026 karena Komisi II DPR fokus pada agenda legislasi lain yang padat.

  • UU Pemilu tidak jadi omnibus law dan akan dibahas terpisah agar lebih fokus dan komprehensif.

  • Penguatan regulasi dan kelembagaan pemilu dianggap penting, berdasarkan masukan dari Bawaslu di daerah.

“Apalagi sekarang kami hanya diberikan jatah satu tahun. Satu uu sehingga dari sekian banyak usulan mana yg harus kita dahulukan, sehingga pemilu kita dahulukan,” tambahnya.

Penundaan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi DPR untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, sebuah proses yang sangat ditekankan oleh Dede Yusuf.

“Masukan sistem perbaikan pemilu ini banyak sekali baik stakeholder bawaslu, kpu ngo lsm yg menginginkan perbaikan,” ujarnya.

Proses mendengar ini sedang berlangsung, termasuk melibatkan lembaga pengawas pemilu di tingkat daerah.

Baca Juga:Sentul City Recycle Centre Jadi Sorotan, Warga Ungkap Sejumlah Keluhan

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, dalam kesempatan yang sama di Bigland Hotel Sentul, Bogor, secara gamblang memaparkan poin-poin krusial.

Yang perlu menjadi perhatian dalam perbaikan sistem pemilu, khususnya dari perspektif pengawas di lapangan.

Mulai dari dalam aspek Regulasi, Ridwan Arifin menekankan pentingnya adanya aturan teknis yang jelas dan mekanisme kerja yang baku dalam setiap tahapan pemilu.

Ia mencontohkan kebutuhan akan Perbawaslu 1 Tahun 2025 mengenai pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), serta Instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat nomor 186/PM.0.01/K.JB/09/2025 tanggal 11 September 2025 perihal instruksi pencegahan dan uji petik.

Ini menunjukkan bahwa regulasi yang detail dan responsif adalah kunci efektivitas pengawasan di tingkat daerah, sebuah masukan vital untuk perumusan UU Pemilu.

Baca Juga:Ada Mobil Listrik hingga Tiket Kapal Pesiar, Simak Program Belanja Berhadiah Terbesar Tahun Ini

Dari sisi Kelembagaan dan SDM, Ridwan Arifin menyoroti pentingnya penugasan organik Bawaslu dalam struktur kepegawaian.

Keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 3 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dianggap mampu meningkatkan profesionalitas dan mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu.

Selain itu, penguatan jajaran internal melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi juga menjadi prioritas.

Hal ini menggarisbawahi kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas dan terlatih untuk menjalankan tugas pengawasan pemilu yang semakin kompleks.

Terkait Dukungan Fasilitas, Ridwan Arifin menyebutkan bahwa anggaran yang bersumber dari APBN serta fasilitas kendaraan operasional 4 unit dari Pemerintah Kabupaten Bogor sangat membantu.

Ketersediaan fasilitas yang memadai adalah penunjang utama bagi operasional Bawaslu dalam menjangkau seluruh wilayah pengawasan, sebuah aspek yang tidak boleh luput dari perhatian dalam pembahasan UU Pemilu ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak