- Polres Bogor mengklarifikasi prosedur pemeriksaan saksi kasus perzinahan di Babakan Madang pada Mei 2026 guna meluruskan informasi viral.
- Penyidik mendatangi rumah saksi untuk memenuhi petunjuk Jaksa dan melengkapi berkas perkara dengan pendampingan Ketua RT setempat.
- Proses pemeriksaan terhambat setelah saksi merobek dokumen BAP akibat instruksi kuasa hukum tersangka saat proses berlangsung.
SuaraJabar.id - Rekaman video penyidik Polres Bogor yang mendatangi rumah seorang saksi di Babakan Madang mendadak viral dan memicu perdebatan mengenai prosedur hukum.
Pihak kuasa hukum tersangka sempat menyebut aksi tersebut nonprosedural.
Guna meluruskan simpang siur informasi, Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, memberikan penjelasan resmi.
Berikut adalah 7 fakta kunci untuk memahami duduk perkara tersebut:
Baca Juga:Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa
1. Bermula dari Kasus Perzinahan dan "Kumpul Kebo"
Kasus ini berawal dari laporan seorang istri berinisial A pada Maret 2026. Ia melakukan penggerebekan terhadap suaminya yang tengah bersama wanita lain di sebuah rumah di Babakan Madang.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 411 dan 412 KUHP mengenai perzinahan dengan ancaman 6 bulan penjara.
2. Adanya Mandat dari Jaksa (P19)
Penyidik mendatangi saksi bukan tanpa alasan. Berkas perkara ini sudah masuk tahap satu di Kejaksaan. Namun, Jaksa memberikan petunjuk (P19) agar penyidik memeriksa saksi yang diduga menikahkan para tersangka secara siri. Pemeriksaan saksi ini bersifat wajib untuk melengkapi berkas hukum.
Baca Juga:Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel
3. Kehadiran Penyidik Didampingi Ketua RT
Sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap norma lingkungan, penyidik mendatangi rumah saksi dengan didampingi oleh Ketua RT setempat. Hal ini membantah tuduhan adanya tindakan intimidasi atau kunjungan "gelap" tanpa sepengetahuan otoritas lingkungan.
4. Kesepakatan "Jemput Bola" dan Kesediaan Saksi
Meskipun jadwal pemanggilan resmi tertera tanggal 25 Mei 2026, penyidik datang lebih awal pada 22 Mei untuk mengantarkan surat tersebut. Berdasarkan keterangan polisi, saksi mengaku sibuk dan justru menawarkan secara sukarela agar pemeriksaan dilakukan di rumahnya saat itu juga demi mempercepat proses.
5. Dasar Hukum Pemeriksaan di Luar Kantor
AKP Silfi menegaskan bahwa pengambilan keterangan di rumah saksi memiliki payung hukum yang jelas dalam KUHP baru.