- Pemkab Bogor tetap melanjutkan pembangunan jalan kelas kabupaten di Bogor Barat sebagai infrastruktur logistik masyarakat jangka panjang.
- Pembangunan jalan tersebut tetap berjalan meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mengkaji keberlangsungan aktivitas pertambangan di wilayah terkait.
- Pemkab Bogor telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp100 miliar dalam APBD 2026 setelah proses administrasi selesai dilaksanakan.
SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proyek pembangunan jalan khusus tambang di wilayah Bogor Barat.
Meskipun saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengkaji ulang keberlangsungan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, Pemkab Bogor memastikan pengerjaan fisik infrastruktur jalan tetap berjalan sesuai rencana.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa keberadaan jalan tersebut memiliki fungsi strategis yang jauh lebih luas daripada sekadar jalur angkutan material tambang.
Rudy Susmanto menekankan bahwa pembangunan jalan ini merupakan investasi jangka panjang untuk mobilitas masyarakat.
Baca Juga:Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel
Jika nantinya hasil kajian Pemprov Jabar memutuskan untuk membatasi atau bahkan menutup aktivitas tambang, infrastruktur jalan yang sedang dibangun akan dialihfungsikan sepenuhnya sebagai jalur logistik dan transportasi warga.
"Kalaupun tidak jadi dibuka dan tetap ditutup oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jalan tersebut akan menjadi urat nadi perekonomian masyarakat dari Cigudeg sampai dengan Rumpin," ujar Rudy Susmanto
Menurut Rudy, jalan yang dibangun bukan merupakan jalan khusus yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan perusahaan tambang, melainkan jalan kelas kabupaten yang dapat dimanfaatkan seluruh angkutan barang dan masyarakat.
"Kami tidak membangun jalan yang hanya bisa dilewati pertambangan. Kami membangun jalan kelas kabupaten yang mana seluruh angkutan barang dan angkutan tambang bisa melalui jalur tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengizinkan aktivitas pertambangan beroperasi, maka seluruh angkutan tambang nantinya wajib menggunakan jalur tersebut.
Baca Juga:Sering Dikeluhkan Warga di Medsos, Dinkes Bogor Ancam Beri Sanksi Puskesmas Cisarua
Namun demikian, Rudy menegaskan kewenangan untuk membuka atau menutup kembali aktivitas pertambangan berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kewenangan untuk dilakukan operasional kembali tidak ada pada Pemerintah Kabupaten Bogor. Maka kami menunggu sepenuhnya kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya.
Di sisi lain, Pemkab Bogor tetap melanjutkan tahapan pembangunan jalan tersebut yang saat ini telah memasuki proses penetapan lokasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rudy menjelaskan rencana pembangunan jalan tambang telah masuk tahap perencanaan sejak 2025 dan pada tahun ini difokuskan pada proses administrasi pengadaan lahan.
"Kalau administrasinya selesai di tahun 2026, sekarang sedang proses penetapan lokasi. Penetapan lokasi harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujarnya.
Setelah penetapan lokasi diterbitkan, pemerintah daerah akan melanjutkan proses appraisal lahan sebagai dasar pembebasan tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan tersebut.