6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu secara resmi menuntut Ririn Rifanto dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi.

Andi Ahmad S
Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:38 WIB
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
Ilustrasi 6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Ririn Rifanto atas pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, Agustus 2025.
  • Terdakwa terbukti melakukan pembantaian sadis terhadap lima orang korban, termasuk anak dan bayi, tanpa adanya hal meringankan.
  • Jaksa menjerat terdakwa menggunakan pasal pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak karena tindakannya menimbulkan keresahan publik yang luas.

Tuntutan mati ini juga didasari oleh dampak sosiologis dari kejahatan tersebut. Jaksa menilai pembunuhan di Kelurahan Paoman ini telah menimbulkan ketakutan dan keresahan luar biasa di tengah masyarakat Indramayu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak