Baca 10 detik
- Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Ririn Rifanto atas pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, Agustus 2025.
- Terdakwa terbukti melakukan pembantaian sadis terhadap lima orang korban, termasuk anak dan bayi, tanpa adanya hal meringankan.
- Jaksa menjerat terdakwa menggunakan pasal pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak karena tindakannya menimbulkan keresahan publik yang luas.
Tuntutan mati ini juga didasari oleh dampak sosiologis dari kejahatan tersebut. Jaksa menilai pembunuhan di Kelurahan Paoman ini telah menimbulkan ketakutan dan keresahan luar biasa di tengah masyarakat Indramayu.