6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu secara resmi menuntut Ririn Rifanto dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi.

Andi Ahmad S
Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:38 WIB
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
Ilustrasi 6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Ririn Rifanto atas pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, Agustus 2025.
  • Terdakwa terbukti melakukan pembantaian sadis terhadap lima orang korban, termasuk anak dan bayi, tanpa adanya hal meringankan.
  • Jaksa menjerat terdakwa menggunakan pasal pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak karena tindakannya menimbulkan keresahan publik yang luas.

Tuntutan mati ini juga didasari oleh dampak sosiologis dari kejahatan tersebut. Jaksa menilai pembunuhan di Kelurahan Paoman ini telah menimbulkan ketakutan dan keresahan luar biasa di tengah masyarakat Indramayu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak