- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus syarat KTP pemilik pertama untuk mempermudah proses administrasi pajak kendaraan bekas masyarakat.
- Dedi Mulyadi mengusulkan subsidi biaya PNBP balik nama kendaraan saat sidak di Samsat Soekarno-Hatta pada 8 April 2026.
- Kebijakan pelayanan yang transparan dan efisien tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan serta mengoptimalkan pendapatan pajak daerah jangka panjang.
SuaraJabar.id - Wajib pajak mana yang tidak ingin urusan birokrasinya mudah, cepat, dan transparan? Di Jawa Barat, keinginan itu sepertinya semakin terwujud berkat gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi.
Tak hanya sekadar janji, Dedi Mulyadi terus menghadirkan inovasi di sektor pajak kendaraan yang berpihak pada rakyat.
Berikut adalah 3 terobosan kunci dari Dedi Mulyadi yang patut diacungi jempol:
1. Penghapusan Syarat KTP Pemilik Pertama: Bye-bye Ribet!
Sebelumnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan kerumitan dalam mengurus pajak kendaraan, terutama saat membeli kendaraan bekas.
Salah satu kendala utamanya adalah syarat harus melampirkan KTP pemilik pertama yang seringkali sulit didapatkan. Dedi Mulyadi memahami betul keresahan ini dan mengambil langkah berani.
"Setelah sebelumnya sukses menghapus syarat KTP pemilik pertama untuk pengurusan pajak," kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak pemilik kendaraan bekas.
Dengan dihapusnya syarat ini, proses pengurusan pajak menjadi jauh lebih sederhana dan tidak memakan waktu serta energi berlebihan. Ini adalah langkah konkret yang menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
2. Gagasan Subsidi Biaya PNBP Balik Nama: Beban Finansial Auto Ringan!
Tak berhenti sampai di situ, Dedi Mulyadi kini menggagas terobosan yang lebih inovatif lagi subsidi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses balik nama kendaraan. Gagasan ini muncul dari pengamatannya langsung saat sidak ke Samsat Soekarno-Hatta, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
Ia melihat bahwa "PNBP bisa tidak disubsidi dulu sama kita? Supaya nanti ke depan mereka rutin bayar tiap tahun. Daripada macet, lebih baik disubsidi sekarang,” kata Dedi.
Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan. Biaya PNBP seringkali menjadi salah satu pertimbangan mengapa banyak kendaraan masih belum dibalik nama oleh pemilik barunya.
Dengan adanya subsidi ini, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk segera mengurus balik nama kendaraan dan pada akhirnya, meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan serta kepatuhan pembayaran pajak tahunan.
3. Filosofi "Pelayanan Mudah, Cepat, Transparan" sebagai Investasi Jangka Panjang
Di balik setiap kebijakan Dedi Mulyadi, ada filosofi yang kuat "Kalau pelayanan dibuat mudah, cepat, dan transparan, masyarakat pasti mau bayar pajak,” ujarnya. Ia menilai, rendahnya kepatuhan pajak bukan karena masyarakat tidak mau membayar, melainkan karena proses administrasi yang rumit dan tidak efisien.
Oleh karena itu, kebijakan seperti subsidi PNBP balik nama kendaraan dilihatnya sebagai "investasi jangka panjang bagi pendapatan daerah."
Berita Terkait
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Melanggar? Jabatan Taruhannya
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK!
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?