SuaraJabar.id - Dany M Ramdany, lelaki yang menyebar video tentang aparat kepolisian membuka paksa kotak suara di TPS Pemilu dan Pilpres 2019 di Kecamatan Indihiang dan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.
Pasalnya, video yang disebar Dany melalui akun Facebook miliknya tersebut belakangan diketahui hoaks.
Direktorat Reserse Krimsus Polda Jawa Barat mengungkapkan, Dany mengunggah video dan menuliskan keterangan bahwa ”Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat. Polisi memaksa ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa, dan Relawan 02.”
Kepada polisi, Dany mengakui tak memunyai motif apa pun kecuali iseng saat mengunggah video tersebut. Ia menuturkan, video tersebut diperolehnya dari akun media sosial lain yang lebih dulu memviralkan.
Baca Juga:Klaim Sukses Gelar Pemilu 2019 di Wilayahnya, Bupati Cilacap Tampil Plontos
"Saya tak ada motif apa-apa, cuma menyebar ulang. Saya dapat videonya dari Instagram, nama akunnya amperacyber. Terus saya sebar ulang di Facebook,” tutur Dany seperti diberitakan Antara, Selasa (23/4/2019).
Meski begitu, Dany mengakui merupakan pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Dany juga menuturkan dirinya merupakan relawan Prabowo – Sandiaga. ”Saya relawan Koppasandi, tim pemenangan prabowo – Sandiaga 02 di Ciamis,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan kabar bohong tersebut tersebar melalui video di media sosial yang isinya seolah-olah ada pembukaan kotak suara secara ilegal oleh aparat dan kemudian dihentikan oleh ormas FPI.
"Semua itu tidak benar, maka dalam hal ini Direktorat Reskrimsus Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan ketika itu dan kemudian Direktorat Siber langsung melakukan penangkapan dan pengungkapan ini," kata Trunoyudo.
Baca Juga:Ini Dia Deretan Brand yang Rilis Fesyen Bertema Avengers: Endgame
Dia menyebutkan, saat itu di Gudang PPK Cipedes memang ada pengamanan dari TNI, Polri dan penyelenggara pemilu.
Sejumlah aparat tersebut mencoba mengamankan Gudang PPK dari kelompok ormas mencoba masuk ke area pengamanan.
Namun, menurut dia, dalam video tersebut dikatakan sebaliknya. Aparat pengamanan menjadi yang dituduh melakukan pembukaan kotak suara.
"Saat itu adanya ormas yang menginginkan masuk ke area pengamanan tentu kami cegah. Namun sebaliknya, di situ dikatakan justru mereka yang mencegah aparat yang mengamankan," katanya.
Dia menyebutkan, tersangka DMR ini merupakan seorang santri di sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya.
Pihaknya melakukan penangkapan di Jakarta karena tersangka memiliki pekerjaan sebagai satuan pengamanan di sebuah bank.
Atas tindakannya, DMR terancam maksimal 6 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 45a ayat 2 kemudian juga pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.